Cari Blog Ini

Breaking News

Waka DPRD Kota Jambi Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua

 Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M.

KabarLemang.com – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi menghentikan pungutan yang membebani orangtua, termasuk menjadikan pembelian seragam sekolah maupun biaya lainnya sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait praktik pungutan yang dinilai memberatkan orangtua pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB/SPMB).

Menurut Yasir, proses penerimaan murid baru harus berlangsung adil, transparan, dan tidak menambah beban ekonomi keluarga.

"Proses penerimaan murid baru tidak boleh memaksakan orangtua membeli pakaian seragam atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas. Pendidikan harus dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat," tegas Yasir.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi bersama seluruh sekolah menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hak dan kewajiban orangtua selama proses pendaftaran.

"Harus ada pengumuman resmi dari sekolah maupun Dinas Pendidikan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan persyaratan yang bertentangan dengan aturan, Fraksi Gerindra akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan DPRD," ujarnya.

Yasir juga mengimbau para orangtua untuk aktif mengawasi proses pendaftaran dan tidak ragu melaporkan kepada DPRD maupun Dinas Pendidikan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama antara legislatif, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat demi menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Kota Jambi.

Ia berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menerbitkan pedoman atau surat edaran yang memuat secara jelas ketentuan mengenai biaya maupun persyaratan pendaftaran peserta didik baru, sehingga tidak menimbulkan kebingungan serta beban tambahan bagi para orangtua. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang