Maulana Tegaskan Depo Sampah Rp4,9 Miliar Sudah Sesuai Aturan, Dibangun Demi Cegah Krisis Sampah

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
KabarLemang.com – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar untuk pembangunan depo sampah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan demi menjaga pelayanan persampahan tetap berjalan bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Maulana saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Maulana, penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pembangunan depo sampah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak dalam penanganan persampahan agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pembangunan depo sampah dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kebersihan kepada masyarakat, mengurangi potensi penumpukan sampah, serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelas Maulana.
Ia menegaskan, penggunaan BTT tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4634/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga yang memperbolehkan pemanfaatan anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dalam keadaan mendesak serta pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain menjelaskan penggunaan BTT, Maulana juga menyatakan Pemerintah Kota Jambi menerima berbagai masukan DPRD terkait tata kelola persampahan. Salah satunya mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah yang akan menjadi perhatian pemerintah ke depan.
Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, berkomitmen terus memperbaiki sistem pengelolaan sampah melalui perencanaan yang lebih matang, penguatan pelayanan kebersihan, serta kolaborasi dengan DPRD agar persoalan persampahan dapat ditangani secara berkelanjutan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban Pemerintah Kota Jambi atas sorotan sejumlah fraksi DPRD yang mempertanyakan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pembangunan depo sampah dalam pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. (KL)
0 Komentar