DPRD Kota Jambi Usul SPBU Mangkir Disanksi, Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU se-Kota Jambi, Selasa (14/7/2026).
KabarLemang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU se-Kota Jambi, Selasa (14/7/2026), berlangsung panas. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, membahas antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Suasana rapat memanas setelah diketahui dari 25 SPBU yang beroperasi di Kota Jambi, hanya 15 SPBU yang mengirimkan perwakilan. Komisi II pun mengusulkan agar SPBU yang tidak memenuhi undangan dikenai sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan daftar absensi, SPBU yang tidak hadir antara lain 24.361.02, 24.361.03, 24.361.04, 24.361.08, 24.361.10, 24.361.42, 28.361.01, dan 28.361.02. Dua SPBU lainnya juga tercatat tidak memenuhi undangan sehingga total SPBU yang tidak hadir mencapai 10 unit.
Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran sejumlah pengelola SPBU. Menurutnya, antrean BBM subsidi telah mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pengguna jalan.
"Banyak UMKM dan pelaku usaha tidak bisa berjualan maksimal karena akses mereka terhalang truk maupun kendaraan yang mengantre BBM di SPBU," ujarnya.
Thaif mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, jumlah barcode BBM subsidi yang diterbitkan Pertamina di Kota Jambi mencapai sekitar 104 ribu. Dengan jumlah tersebut, kuota BBM subsidi dinilai seharusnya mencukupi sehingga antrean panjang yang terjadi setiap hari patut dipertanyakan.
Ia juga mengungkapkan hasil uji petik Komisi II di sejumlah SPBU yang menemukan dugaan penyalahgunaan barcode.
"Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Bahkan ada kendaraan yang mengisi BBM setiap hari. Secara logika, kalau kendaraan mengisi solar Rp200 ribu mestinya bisa digunakan sampai ke Palembang sebelum mengisi lagi. Kalau hari itu juga mengisi di Kota Jambi, sementara kendaraan itu bukan kendaraan travel, patut diduga sebagai pelangsir," katanya.
Karena itu, Komisi II meminta Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi undangan rapat. Abdullah Thaif bahkan mengusulkan penghentian distribusi solar subsidi selama dua hari.
Khusus SPBU 24.361.70 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, ia mengusulkan sanksi lebih berat berupa penghentian penyaluran solar selama 14 hari. Alasannya, perwakilan SPBU tersebut sempat hadir, namun meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan.
"Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?" tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya SPBU yang belum menjalankan instruksi Pemerintah Kota Jambi, termasuk pemasangan stiker dan pengawasan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan lebih dari satu barcode.
"Masih ada mobil yang punya lebih dari satu barcode dan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lain," ujarnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Beny Kurniawan, menjelaskan kuota biosolar untuk Provinsi Jambi mencapai sekitar 864 kiloliter per hari. Menurutnya, Pertamina secara rutin melakukan evaluasi terhadap nomor barcode yang terindikasi disalahgunakan dan telah memblokir kendaraan yang terbukti melanggar.
"Mengenai usulan pemberian sanksi dari DPRD, akan kami koordinasikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi antrean, Pertamina akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti menyalahgunakan barcode akan diblokir sehingga tidak lagi dapat melakukan pengisian melebihi kuota.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menilai antrean panjang BBM subsidi mengindikasikan adanya praktik pelangsiran yang diduga memasok BBM subsidi ke sektor industri.
"Ada indikasi pelangsiran BBM subsidi untuk dijual ke industri sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan. Bahkan sudah ada korban jiwa akibat antrean BBM. Infrastruktur dan fasilitas umum rusak, sementara UMKM ikut terdampak karena akses mereka tertutup kendaraan yang mengantre di SPBU," tegas Djokas. (KL)
0 Komentar