Cari Blog Ini

Breaking News

Disorot Dewan, Maulana Pastikan Temuan BPK soal Aset SPAM Rp222 Miliar Segera Ditindaklanjuti

 Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani.

KabarLemang.com – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk persoalan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang selama ini dimanfaatkan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki penetapan status.

Hal itu disampaikan Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin (13/7/2026).

Maulana mengatakan, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, capaian APBD dan realisasi pendapatan daerah menunjukkan tren yang positif.

Namun, salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut adalah tindak lanjut atas temuan BPK terkait aset SPAM yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Berdasarkan LHP BPK, aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi senilai Rp222.642.093.067,26 yang telah dioperasikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang hingga kini belum ditetapkan statusnya. Akibatnya, aset tersebut masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi.

BPK juga mencatat, dari total aset tersebut, sekitar Rp48,75 miliar telah disajikan sebagai ekuitas atau modal Pemerintah Kota Jambi dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meski proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset senilai Rp48,75 miliar itu terdiri atas jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun Pemerintah Kota Jambi sejak 2016 hingga 2025 dan kini dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kota Jambi belum memperoleh kontribusi yang semestinya atas aset yang telah dimanfaatkan Perumda Tirta Mayang. Karena itu, BPK merekomendasikan agar seluruh aset SPAM segera diinventarisasi dan diusulkan menjadi penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Maulana menjelaskan bahwa aset yang dimaksud berupa fasilitas pendukung pelayanan air bersih, seperti jaringan pipa distribusi, booster, hingga instalasi pengolahan air yang dibangun menggunakan APBD dan langsung dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Mayang.

"Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi," kata Maulana.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat dijadikan penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun.

"Selama ini kita membangun kemudian langsung dimanfaatkan. Nah, ini menjadi saran BPK agar seluruh aset itu ditetapkan melalui penyertaan modal. Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya," tegasnya.

Senada dengan rekomendasi BPK, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, meminta Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan persoalan status aset SPAM tersebut.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan APBD dan telah dimanfaatkan Perumda Tirta Mayang harus segera memiliki kepastian hukum melalui mekanisme penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status. Penyelesaiannya penting agar tata kelola aset menjadi tertib dan tidak terus menjadi temuan pemeriksaan di tahun berikutnya," tegas Abdul Gani.

Ia berharap OPD terkait segera menyelesaikan proses inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang sebagaimana direkomendasikan BPK.

Dengan demikian, aset tersebut dapat tercatat secara benar dalam laporan keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat optimal bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Perumda Air Minum Tirta Mayang. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang