Cari Blog Ini

Breaking News

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil Kota Jambi, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Panduan membuat Kartu Keluarga (KK). Foto : Disdukcapil Kota Jambi.

KabarLemang.com
– Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap keluarga. Bagi masyarakat Kota Jambi yang ingin membuat KK baru, mengurus KK hilang, pindah domisili, maupun memperbarui data keluarga, seluruh pelayanan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi.

Berdasarkan informasi resmi Disdukcapil Kota Jambi, proses pengurusan KK dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

1. Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru

Persyaratan:

Mengisi formulir biodata keluarga (F-1.01).

Mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan (F-1.04).

Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone.

Melampirkan dokumen pendukung, seperti:

Fotokopi buku nikah/akta perkawinan atau akta perceraian.

Data golongan darah seluruh anggota keluarga.

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Fotokopi akta kelahiran.

Fotokopi SK atau data pekerjaan.

2. Mengurus KK Hilang

Persyaratan:

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Fotokopi KK yang hilang (jika ada).

Fotokopi KTP-el.

3. Mengurus Perubahan Data KK

Misalnya karena menikah, bercerai, lahir anggota keluarga baru, atau perubahan data lainnya.

Persyaratan:

KK asli.

Surat keterangan atau bukti peristiwa penting.

Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06).

Alamat e-mail dan nomor handphone.

Dokumen pendukung sesuai perubahan data.

4. Pindah Datang dari Luar Daerah

Bagi warga yang pindah ke Kota Jambi.

Persyaratan:

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.

Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

KK asli dan formulir yang dipersyaratkan.

Alamat e-mail dan nomor handphone.

5. Pindah Alamat di Dalam Kota Jambi

Misalnya pindah ke kecamatan atau kelurahan lain di Kota Jambi.

Persyaratan:

KK asli.

Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06).

Alamat e-mail dan nomor handphone.

Dokumen pendukung apabila terdapat perubahan data.

Pengurusan KK Gratis

Disdukcapil Kota Jambi menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan Kartu Keluarga, tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan imbalan kepada siapa pun dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Apabila menemukan dugaan pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya kepada Disdukcapil Kota Jambi dengan menyertakan bukti pendukung berupa foto atau video. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang