Cara Membuat KTP-el di Disdukcapil Kota Jambi Beserta Syaratnya
![]() |
| Tata Cara Membuat KTP Elektronik. Foto (Disdukcapil Kota Jambi) |
KabarLemang.com – Bagi warga Kota Jambi yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), proses penerbitannya relatif mudah. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Jambi, pengurusan KTP-el dapat selesai dalam waktu 1 (satu) hari apabila persyaratan telah lengkap.
1. Pembuatan KTP-el Baru
Syarat:
Telah berusia 17 tahun.
Sudah melakukan perekaman data KTP-el.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan data terbaru.
2. Jika KTP-el Hilang
Syarat:
Fotokopi KK terbaru.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
3. Jika KTP-el Rusak, Usang, atau Tidak Terbaca
Syarat:
Fotokopi KK terbaru.
KTP-el lama yang rusak atau usang.
4. Jika Ada Perubahan Data
Misalnya karena menikah, perceraian, pemekaran wilayah, atau perubahan elemen data lainnya.
Syarat:
Fotokopi KK terbaru.
KTP-el lama yang akan diganti.
Biaya Pengurusan
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KTP-el, tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor Disdukcapil agar proses penerbitan KTP-el dapat berjalan lebih cepat dan lancar. ***

0 Komentar