Cari Blog Ini

Breaking News

Cara Membuat KTP-el di Disdukcapil Kota Jambi Beserta Syaratnya

Tata Cara Membuat KTP Elektronik. Foto (Disdukcapil Kota Jambi)

KabarLemang.com
– Bagi warga Kota Jambi yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), proses penerbitannya relatif mudah. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Jambi, pengurusan KTP-el dapat selesai dalam waktu 1 (satu) hari apabila persyaratan telah lengkap.

1. Pembuatan KTP-el Baru

Syarat:

Telah berusia 17 tahun.

Sudah melakukan perekaman data KTP-el.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan data terbaru. 

2. Jika KTP-el Hilang

Syarat:

Fotokopi KK terbaru.

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Jika KTP-el Rusak, Usang, atau Tidak Terbaca

Syarat:

Fotokopi KK terbaru.

KTP-el lama yang rusak atau usang.

4. Jika Ada Perubahan Data

Misalnya karena menikah, perceraian, pemekaran wilayah, atau perubahan elemen data lainnya.

Syarat:

Fotokopi KK terbaru.

KTP-el lama yang akan diganti.


Biaya Pengurusan

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KTP-el, tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor Disdukcapil agar proses penerbitan KTP-el dapat berjalan lebih cepat dan lancar. ***

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang