Pemkot Jambi Permudah Warga, PBB Didiskon dan Denda Ditiadakan
Pemkot Jambi Gratiskan Denda dan Pangkas PBB 5 Persen.
KabarLemang.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menghadirkan berbagai program dan kegiatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga memberikan kado spesial bagi masyarakat berupa kebijakan insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan.
Artinya, wajib pajak tidak lagi dibebani denda, sehingga diharapkan dapat mendorong pelunasan kewajiban pajak.
Selain itu, Pemkot Jambi juga memberikan pengurangan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5 persen sebagai stimulus fiskal untuk meningkatkan kemampuan bayar masyarakat sekaligus mempercepat realisasi pendapatan daerah.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti teller bank mitra (Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah), PT Pos Indonesia, serta gerai ritel modern. Selain itu, tersedia juga layanan melalui ATM, QRIS, dan Virtual Account yang terintegrasi lintas perbankan.
Seluruh transaksi pembayaran akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian bagi wajib pajak.
Melalui program ini, Pemkot Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Jambi.
Program insentif PBB-P2 Tahun 2026 ini berlaku untuk periode pembayaran mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. ***
0 Komentar