Benang Kusut Zona Merah di Kota Jambi Mulai Diurai, Ini Langkah Terbaru Pansus
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin.
KabarLemang.com – Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak pada ribuan sertifikat milik masyarakat.
Ia menyampaikan, pada 10 April 2026, Pansus telah menyurati Wali Kota Jambi untuk segera membentuk tim.
Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi dan pendataan valid terhadap sertifikat masyarakat yang terdampak zona merah.
“Dari informasi yang kami terima, pihak eksekutif saat ini sudah mulai atau sedang melakukan pendataan. Progresnya sudah mencapai 1.536 sertifikat dari total 5.506 sertifikat yang sebelumnya terdata,” ujar Muhili.
Selain itu, Pansus juga telah mengirimkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar dibentuk tim terpadu lintas instansi. Surat tersebut akan dilayangkan pada Senin, 5 Mei 2026.
Tim terpadu yang diusulkan akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kanwil KPKNL Palembang, Pertamina (termasuk pusat), Kementerian ATR/BPN, kejaksaan, kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kota Jambi.
“Tim ini nantinya akan menentukan titik koordinat yang diklaim oleh DJKN. Kami minta masyarakat bersabar karena proses ini memang membutuhkan waktu,” jelasnya.
Muhili juga mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data yang ditemukan oleh Pansus.
Peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi menunjukkan kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare, jauh lebih luas dibandingkan dengan luas SHGB yang tercatat.
Sementara itu, berdasarkan data DJKN, dari total 5.506 sertifikat, luas lahan yang memiliki izin dan tercatat hanya sekitar 390 hektare.
“Artinya ada selisih yang cukup besar. Ini yang harus dipastikan melalui tim terpadu nanti,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari total klaim 600 hektare tersebut, tidak menutup kemungkinan sebagian lahan masih bisa dikeluarkan dari zona merah setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Harapan kita, setelah tim ini bekerja, sebagian lahan bisa dilepas. Sedangkan yang memang masuk dan terbukti menjadi klaim DJKN, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Pansus menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mengedepankan kejelasan hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Yang penting ada jalan keluar. Kita upayakan semua proses berjalan transparan dan adil,” tutup Muhili. (KL)
0 Komentar