DPRD Kota Jambi Soroti Kerja Sama BUMD Siginjai Sakti dalam Proyek Perumahan, Djokas: Jangan Sampai Jadi Masalah Baru
KabarLemang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BUMD PT Siginjai Sakti, LSM 9, dan YLKI di ruang B DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026). Rapat tersebut membahas polemik pengembangan Perumahan Kampung Bahagia Asri yang digarap oleh PT Siginjai Sakti bersama PT Anugerah Yumna Jaya.
Direktur Eksekutif LSM 9, Jamhuri, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Ia menyoroti berbagai promosi yang dinilai tidak lazim, seperti gratis BPHTB, AJB, PPh, biaya proses bank, hingga gratis lapak di Angso Duo.
“Ini perlu dikaji serius. Jangan sampai di awal terlihat menarik, tapi di belakang justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sasaran utama perumahan tersebut yakni PNS dan PPPK berpotensi menimbulkan risiko kredit macet, terutama bagi PPPK yang masa kerjanya terbatas.
“Selain itu, kami juga mempertanyakan legalitas lahan dan perizinan. Berdasarkan penelusuran kami, sebagian belum terdaftar di PTSP,” tambahnya.
Plt Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam kerja sama tersebut hanya sebatas pemasaran. Ia menyebut potensi pasar cukup besar, mengingat jumlah ASN di Kota Jambi mencapai sekitar 10 ribu orang.
“Terkait promo yang ditawarkan, itu berasal dari pengurangan margin keuntungan perusahaan, bukan dibebankan ke konsumen. Itu strategi marketing,” jelasnya.
Ia menambahkan, PT Siginjai Sakti memperoleh fee sebesar Rp3 juta per unit rumah yang terjual. Ke depan, pihaknya berencana tidak hanya menjadi marketer, tetapi juga masuk sebagai subkontraktor pengembang.
Perumahan Kampung Bahagia Asri direncanakan menjadi proyek percontohan (pilot project) dengan target awal 1.400 unit di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Namun, Ardiansyah mengakui kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak dalam keadaan baik.
“Modal awal Rp10 miliar kini tersisa sekitar 30 persen. Karena itu, kami aktif menjajaki kerja sama agar ke depan bisa mandiri, termasuk membeli lahan sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Anugerah Yumna Jaya, Abdul Gani, menyebut total lahan yang direncanakan mencapai 23 hektare. Namun saat ini, baru sekitar 1,8 hektare yang perizinannya lengkap.
“Sebagian masih dalam proses land clearing, pembebasan lahan, dan balik nama sertifikat. Memang belum seluruhnya selesai,” katanya.
Sejumlah anggota DPRD Kota Jambi menyampaikan kritik tajam terhadap kerja sama tersebut. Anggota Komisi II, Abdullah Thaif, bahkan menilai kondisi BUMD Siginjai Sakti sudah “sesak napas”.
“Saya tidak optimis. Dalam enam bulan ke depan mereka bisa kesulitan keuangan. Bisnis ini belum terlihat memberikan keuntungan signifikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Pansus II tetap mengarah pada pembubaran BUMD tersebut.
“Rekomendasi kami jelas, bubarkan. Dari RDP ini terlihat mereka belum jeli membaca peluang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sumarsen Purba yang mempertanyakan dasar hukum kerja sama tersebut.
“Ini justru memperkuat rekomendasi Pansus II untuk membubarkan BUMD ini,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Mukhlis, mengingatkan agar kerja sama tersebut dikaji lebih matang, terutama terkait aspek legalitas.
“Kalau manfaatnya tidak jelas, lebih baik dibatalkan. Jangan sampai ke depan terjadi wanprestasi dan yang tercoreng justru nama BUMD,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menilai bisnis perumahan di Kota Jambi saat ini sedang tidak dalam kondisi stabil. Banyak pengembang yang kesulitan menjual unit rumah kepada konsumen.
“Pasar properti kita ini sedang lesu. Banyak perumahan yang mangkrak atau tidak terserap. Jadi jangan terlalu optimistis tanpa perhitungan matang,” kata Djokas.
Ia juga mengingatkan agar proyek tersebut tidak hanya mengejar target, tetapi mengabaikan kesiapan di lapangan.
“Program pusat 3 juta rumah saja belum sepenuhnya berhasil, apalagi ini menyasar segmen pegawai dengan berbagai skema promo. Harus realistis, jangan sampai jadi beban baru,” tegasnya.
Djokas menambahkan, DPRD tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat proyek yang belum matang dari sisi legalitas maupun pembiayaan.
“Kami tidak melarang investasi atau pembangunan, tapi harus jelas konsep, legalitas, dan jaminannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan, dan pemerintah daerah ikut menanggung dampaknya,” katanya.
Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun melalui kuasanya menyampaikan jika UU Perlindungan Konsumen sangata jelas. Pengusaha dilarang memberikan informasi sesat kepada konsumen. "Jangan memberikan informasi sesat, karena bakal jadi polemik dan permasalahan," pungkasnya. (KL)

0 Komentar