DPRD Kota Jambi Belum Lanjutkan Proses PAW, Kemas Faried: Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
KabarLemang.com – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD belum dilanjutkan.
Hal ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pencalonan PAW atas nama Hasto Pratikno yang dinilai masih bermasalah secara hukum dan administrasi.
Menanggapi hal itu, Faried menegaskan DPRD belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota maupun gubernur terkait usulan PAW.
“Kami belum pernah merekomendasikan atau mengusulkan pelantikan. DPRD masih menunggu hasil verifikasi dari KPU serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD hanya menerima dokumen dari partai politik pengusul dan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan kelengkapan administrasi.
“Kami sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan, termasuk terkait nama calon pengganti. Saat ini kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut,” katanya.
Sementara itu, dalam orasinya, massa LIMBAH menyatakan penolakan terhadap proses PAW yang dinilai cacat hukum.
Mereka menduga adanya manipulasi administrasi dalam proses pencalonan.
Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya “standar ganda” dalam status calon PAW.
“Yang bersangkutan diduga mengaku bukan anggota partai saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT, namun di sisi lain tercatat sebagai kader aktif partai untuk kepentingan PAW DPRD. Ini jelas bertentangan secara hukum,” ujarnya.
Massa juga menyoroti dokumen persyaratan yang disebut tengah menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian.
Mereka meminta DPRD tidak melanjutkan proses selama perkara pidana dan gugatan perdata masih berjalan.
“Kami meminta DPRD tidak memaksakan pelantikan. Jika tetap dilakukan, itu sama saja melegitimasi proses yang diduga cacat hukum,” tegas perwakilan massa.
Selain itu, LIMBAH menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Jambi dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Di sisi lain, gugatan perdata terkait perkara tersebut juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. (KL)

0 Komentar