Cari Blog Ini

Breaking News

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi akan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu, Dorong Sertifikat Warga Segera Dibuka Blokirnya

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

KabarLemang.com
– Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus menggenjot penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan. 

Ketua DPRD Kota Jambi, yang juga anggota Pansus, menyebut progres kerja tim telah berjalan hampir dua bulan.

“Kebetulan saya juga merupakan anggota Pansus 3 yang diketuai oleh Muhili Amin. Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait,” ujar Kemas Faried.

Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari masyarakat terdampak di tujuh kelurahan, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan dan (BPN).

Dalam waktu dekat, Pansus akan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Pada Rabu, 4 Maret 2026, rombongan dijadwalkan bertemu dengan di Jakarta. Pertemuan itu juga akan melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta KPKNL.

Sehari setelahnya, Pansus akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah . Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan informasi utuh terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

Menurut Kemas Faried, terdapat dugaan bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan milik negara, telah terbit sertifikat hak atas tanah yang kini dipegang masyarakat. Namun, sertifikat-sertifikat tersebut saat ini dalam kondisi diblokir sementara.

“Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD Kota Jambi juga berencana berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, guna memperkuat upaya penyelesaian persoalan tersebut.

Kemas Faried mengakui, proses penyelesaian zona merah ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pasalnya, kasus serupa disebut juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Upaya ini tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang. Informasi yang kami terima, kejadian seperti ini tidak hanya di Kota Jambi, tetapi juga terjadi di daerah lain. Namun kami mendengar ada daerah yang prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga mendapatkan hasil yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama Pansus adalah agar hak masyarakat dapat kembali pulih.

“Upaya kami, sertifikat tersebut segera dibuka blokirnya dan kemudian kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang