Cari Blog Ini

Breaking News

Kemas Faried Desak Kejelasan, Bank 9 Jambi Diminta Pilih: Terima atau Tolak Aset Senilai Rp13 Miliar?

 Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly desak Bank 9 Jambi terkait aset senilai Rp13,1 miliar.

KabarLemang.com – Penyertaan modal dalam bentuk aset dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini masih belum menemui kejelasan.

Aset tersebut berupa gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1.815 meter persegi di kawasan Jambi Timur. Lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi objek sengketa.

Namun, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 6 November 2020, telah dilakukan eksekusi pengosongan pada November 2020, sehingga lahan resmi menjadi milik Pemkot Jambi.

Total nilai aset gedung tersebut mencapai Rp13,128 miliar, dengan rincian nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp10,542 miliar.

Ironisnya, gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terkait penyertaan modal tersebut tanpa kejelasan proses dan legalitasnya.

“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan BPKP, disarankan agar dilakukan perhitungan ulang secara independen dengan melibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya penyusutan nilai aset.

DPRD juga sebelumnya telah merekomendasikan kepada Bank 9 Jambi untuk segera memberikan kepastian, apakah menerima atau menolak penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut.

“Kalau tidak menerima (menolak), sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menyoroti lemahnya pemeliharaan dan pengamanan gedung tersebut.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024.

Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, itu dibangun pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi dengan nilai Rp10,128 miliar dan direncanakan untuk operasional Bank Jambi.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 406 Tahun 2024, aset tersebut telah dialihkan penggunaannya dari Dinas PUPR ke Sekretariat Daerah sejak 28 Juni 2024.

Namun, rencana penyerahan kepada Bank Jambi belum dapat direalisasikan karena harus melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal.

Di sisi lain, BPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencurian di gedung tersebut pada 3 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Hasil survei lapangan BPK pada 24 Februari 2025 menunjukkan sejumlah peralatan, mesin, dan jaringan utilitas gedung telah hilang atau rusak. Kondisi bangunan pun tampak tidak terawat dan terkesan terbengkalai.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa gedung dibiarkan kosong sejak selesai dibangun karena masih menunggu proses perubahan perda. Pengamanan hanya dilakukan melalui patroli rutin Satpol PP, namun dinilai belum optimal karena terbatas di luar area pagar.

BPK menilai Sekretaris Daerah selaku pengelola dan pengguna barang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban dalam pemeliharaan dan pengamanan aset, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Akibat kondisi tersebut, aset berupa peralatan, mesin, dan jaringan yang hilang atau rusak senilai minimal Rp2,27 miliar telah direklasifikasi ke dalam akun Aset Lainnya – Aset Lain-Lain dalam laporan keuangan.

Sementara itu, pihak Bank Jambi menyatakan bahwa kebijakan terkait penyerahan gedung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Jambi. Jika aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi gedung pasca pencurian.

BPK pun menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus menyelesaikan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 agar pengalihan aset memiliki dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang