Cari Blog Ini

Breaking News

5.000 Lahan Warga Masuk Zona Merah di Kota Baru, Kemas Faried: Tak Mungkin Lagi Ada Eksplorasi Minyak

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

KabarLemang.com
– Permasalahan zona merah di kawasan Kota Baru, Kota Jambi hingga kini masih menjadi keresahan bagi masyarakat. Pasalnya, lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diklaim berada dalam kawasan yang masuk zona merah oleh Pertamina.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, Kemas Farid Alfarely, mengatakan saat ini kawasan yang diklaim sebagai zona merah tersebut telah dipenuhi permukiman warga.

Menurutnya, kondisi itu membuat kemungkinan eksplorasi minyak di kawasan tersebut sudah tidak relevan lagi.

“Sekarang kawasan itu sudah menjadi pemukiman warga semua. Jadi tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Farid juga memastikan bahwa pihak Pertamina tidak akan melakukan eksekusi terhadap lahan warga, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal itu dipastikan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, DJKN menyampaikan akan melakukan validasi terhadap data tanah milik masyarakat yang berada di kawasan yang selama ini disebut sebagai zona merah.

Jika dari hasil validasi terdapat lahan yang tidak termasuk dalam zona merah, maka blokir terhadap tanah tersebut akan dibuka. Sementara untuk lahan yang masih masuk zona merah, akan dilakukan pembahasan lanjutan guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

Farid menjelaskan, polemik zona merah ini bermula dari terbitnya surat pada 1 Agustus 2025 yang harus dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan pemblokiran terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah.

Sejak saat itu, ribuan bidang tanah milik warga di kawasan Kota Baru terdampak kebijakan tersebut dan hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang