Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
KabarLemang.com – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin apel gabungan serentak kesiapan pendataan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Lapangan Utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perubahan IMB menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Transformasi tersebut menitikberatkan pada pemenuhan standar keamanan dan fungsi bangunan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pendataan PBG tidak sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Upaya ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan konstruksi, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
Apel gabungan tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan karena masih banyak gedung dan bangunan di Kota Jambi yang belum memiliki izin resmi.
“Apel pendataan ini dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan dalam membuat izin, bahkan ditargetkan selesai dalam waktu dua jam. Harapannya, sebanyak 250 ribu bangunan di Kota Jambi memiliki PBG,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemudahan perizinan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk tidak membangun di wilayah terlarang seperti di atas drainase, sungai, maupun bahu jalan.
“Yang terpenting tidak melanggar aturan dan tidak membangun di kawasan yang dilarang,” tegasnya.
Maulana juga menyebutkan bahwa pendataan PBG akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui tertib administrasi bangunan.
“Kemudahan administratif ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dengan satu proses administrasi yang jelas,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam pengurusan BPHTB dan PBB.
Ia berharap lurah dapat turun langsung memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
“Tidak ada lagi pengurusan yang sulit dan lama di Kota Jambi. Lurah diharapkan aktif turun membantu masyarakat,” tambahnya.
Dalam upaya keterbukaan informasi perizinan dan tata ruang, Pemkot Jambi juga mendorong sistem digital berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga masyarakat dapat memantau proses perizinan secara mandiri.
Saat ini RTRW telah tersedia, dan pemerintah tengah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar dapat diakses publik.
Melalui reformasi IMB menjadi PBG, Pemkot Jambi berkomitmen mendorong kemudahan perizinan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
“Melalui pendataan IMB/PBG yang akurat dan menyeluruh, kita sedang meletakkan fondasi menuju kota yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera,” pungkas Maulana.
Pendataan ini juga diharapkan memperkuat basis data untuk optimalisasi pajak daerah secara adil dan proporsional. Hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program sosial yang menyentuh kebutuhan warga.
Petugas pendataan diharapkan menjalankan tugas secara persuasif dan humanis dengan memberikan edukasi bahwa PBG bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi masyarakat.
Selain itu, petugas juga diminta menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik, sehingga tujuan kemudahan perizinan di Kota Jambi dapat terwujud.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan apel gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap proses administrasi PBG di Kota Jambi.
Menurutnya, tertib administrasi akan memberikan jaminan legalitas bangunan bagi masyarakat, termasuk untuk kebutuhan pembiayaan dan kepentingan lainnya yang memerlukan dokumen PBG.
“Kami berharap dalam waktu dekat proses pendataan PBG dapat berjalan dengan baik. Ke depan, digitalisasi layanan juga akan terus dikembangkan agar proses pengurusan semakin mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk bangunan non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah (non-MBR) akan dikenakan retribusi, namun perhitungannya akan disederhanakan agar lebih mudah dipahami dan tidak memberatkan masyarakat, sehingga kepatuhan perizinan dapat meningkat secara optimal. (KL)
0 Komentar