Cari Blog Ini

Breaking News

Sengketa Lahan 3,6 Hektare di Mayang Memanas, DPRD Kota Jambi Panggil Ulang Pengembang

Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar RDP.

KabarLemang.com
– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Jambi terkait sengketa lahan di Kelurahan Mayang Magurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026), berlangsung alot dan penuh emosi.

Sebanyak 11 warga RT 10 menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak 2003. Namun, forum tersebut diwarnai kekecewaan lantaran pihak pengembang, PT NGK, tidak menghadiri rapat meski telah diundang secara resmi.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka.

Salah seorang warga, Noferida, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dibeli dari Fauzi Teropong pada 2003 dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan belum juga diterbitkan.

“Lahan itu hak kami. Kami beli tahun 2003 dan lunas dalam enam bulan. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak pernah terbit,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan penerbitan sertifikat sebenarnya sudah diajukan sejak 2004, namun prosesnya tidak pernah tuntas. Sementara itu, lahan yang diklaim warga kini telah berdiri kompleks perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald yang dikembangkan oleh PT NGK.

“Kami justru harus tinggal ngontrak. Tanah sudah dibayar lunas, tapi tidak bisa kami kuasai. Sementara pihak lain bisa membangun perumahan di atasnya,” katanya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menilai ketidakhadiran pihak pengembang mencerminkan sikap tidak kooperatif. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan somasi, namun belum mendapatkan tanggapan.

“Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara, agar tidak terjadi peralihan hak sebelum sengketa ini jelas,” tegasnya.

Menurutnya, perkara ini melibatkan 11 warga dengan total luas lahan lebih dari tiga hektare dan nilai ekonomi yang signifikan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan absennya PT NGK dalam RDP perdana tersebut. Ia menegaskan kehadiran pihak pengembang sangat penting untuk mengklarifikasi riwayat pembelian lahan hingga proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar pembangunan.

“Kami akan layangkan panggilan kembali. Jika perlu, kami akan mendatangi langsung pihak pengembang untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen serta riwayat permohonan sertifikat yang diajukan warga sejak 2004.

“Kami akan pelajari dokumen dan data yang ada untuk memastikan duduk persoalannya,” katanya. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang