Cari Blog Ini

Breaking News

RDP DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Stockpile Batu Bara PT SAS, Dewan Minta Izin Ditinjau Ulang

DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III terkait polemik PT SAS.

KabarLemang.com
– DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III terkait dampak lingkungan serta klarifikasi perizinan keberadaan stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, di Ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/2/2026).

Umar Faruq menyampaikan, pertemuan tersebut digelar untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas stockpile batu bara PT SAS. Dalam rapat tersebut, terdapat empat rekomendasi yang akan segera dikomunikasikan kepada Pemerintah Kota Jambi.

“Ada empat rekomendasi yang diminta masyarakat, dan itu akan kami komunikasikan dengan pemerintah kota,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan sebagai lokasi stockpile batu bara.

“Kalau untuk ketahanan pangan silakan sesuai izin, tetapi kalau untuk batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang batu bara dan tidak seharusnya dijadikan lokasi stockpile karena tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyatakan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menyurati Presiden RI dan meminta KPK memeriksa perizinan yang ada. Sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk lingkungan dua kampus besar, yakni UNJA dan UIN STS Jambi,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar segera meninjau ulang izin yang ada, bahkan membatalkannya jika diperlukan.

Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Erven, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang masih berjalan.

Warga lainnya, Suprapto, menyebut masih adanya aktivitas seperti pemasangan lampu jalan dan penanaman pohon yang diklaim sebagai program CSR PT SAS. Menurutnya, aktivitas tersebut bertentangan dengan instruksi Gubernur Jambi yang melarang kegiatan fisik maupun nonfisik sebelum proses peninjauan ulang selesai.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengancam lingkungan permukiman. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang