Cari Blog Ini

Breaking News

Pemkot Jambi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Penjelasan Wali Kota Maulana

 Apel Disiplin di Lapangan Balai Kota Jambi.

KabarLemang.com - Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada 12 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN dibedakan berdasarkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja:

- Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB

- Istirahat: 12.00–12.30 WIB

- Jumat: 07.00–11.30 WIB


Bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja:

- Senin–Kamis: 07.30–13.30 WIB

- Istirahat: 12.00–12.30 WIB

- Jumat: 07.00–11.30 WIB

- Sabtu: 07.30–13.30 WIB

Total jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Selain itu, selama Ramadan apel Senin dan apel pagi sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional. ASN pria diwajibkan memakai peci hitam (kopiah), sementara ASN wanita mengenakan jilbab.

Maulana: Produktivitas dan Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ibadah dan pelayanan publik.

“Kita ingin ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya dalam edaran tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan kinerja organisasi tetap optimal selama Ramadan.

“Jam kerja memang disesuaikan, tetapi produktivitas dan capaian kinerja harus tetap terjaga. Pelayanan publik harus berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Maulana menambahkan, khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga sektor perhubungan dan keamanan, pengaturan tugas dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar layanan tetap maksimal.

“Intinya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Penyesuaian ini untuk efektivitas, bukan untuk mengurangi kualitas pelayanan,” pungkasnya. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang