Cari Blog Ini

Breaking News

Kota Jambi Jadi Percontohan Nasional Pidana Kerja Sosial, Pemkot Teken MoU Bersama Bapas dan Forkopimda

 Wali Kota Jambi, dr Maulana.

KabarLemang.com - Sebagai langkah progresif dalam pembaruan sistem hukum nasional, Pemerintah Kota Kota Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum setempat. Kegiatan berlangsung di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, Jumat pagi (13/02/2026).

Penandatanganan juga dilakukan secara serentak antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan sejumlah instansi penegak hukum dan aparat wilayah, yakni Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, jajaran Forkopimda provinsi dan kota, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Dwi Santosa, para kepala OPD, camat, lurah, hingga Ketua Forum RT se-Kota Jambi.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Kota Jambi bahkan ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi sekaligus percontohan nasional.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Abdullah Sani menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah dikaji secara matang dari berbagai aspek sosial dan kemasyarakatan. Ia menyebutkan keberhasilan implementasi membutuhkan koordinasi lintas sektor serta dukungan seluruh pihak terkait.

Sementara itu, Wali Kota Maulana menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Pemkot Jambi, kata dia, telah menyiapkan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial melalui Surat Keputusan Wali Kota, meliputi masjid, sekolah, kantor camat, kantor lurah, dan instansi pemerintah lainnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pembinaan karakter, akhlak, serta reintegrasi sosial. Penempatan lokasi pun diprioritaskan dekat dengan domisili klien pemasyarakatan agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan.

Maulana optimistis Kota Jambi dapat menjadi role model nasional. Ia menyebut telah tersedia buku pedoman pelaksanaan sebagai acuan teknis sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan.

Pemerintah Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tanpa stigma negatif. Menurutnya, dukungan lingkungan menjadi faktor penting dalam proses pembinaan dan penerimaan kembali klien pemasyarakatan di masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan mencegah tindak pidana, menegakkan norma hukum, serta memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan yang berkelanjutan.

Ia menyebut pedoman pelaksanaan telah memuat standar operasional prosedur, mekanisme pelaksanaan, kriteria penetapan lokasi, hingga instrumen penilaian.

Pedoman tersebut juga menjadi jembatan menuju regulasi teknis nasional turunan KUHP dan bersifat dinamis untuk penyempurnaan berkelanjutan.

Saat ini, telah disepakati sebanyak 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, terdiri dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi sosial.

Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga komitmen moral seluruh pemangku kepentingan.

Dengan dukungan Forkopimda, perangkat daerah, camat, lurah, hingga Ketua RT, implementasi pidana kerja sosial di Kota Jambi diharapkan berjalan optimal, terkoordinasi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang