KabarLemang.com - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anak Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (18/2/2026). Dalam aksinya, massa mengevaluasi satu tahun kepemimpinan Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.
Salah satu isu utama yang disuarakan adalah tuntutan pertanggungjawaban secara administratif, politik, dan hukum terkait bangunan yang diperuntukkan sebagai gedung operasional Bank 9 Jambi.
Gedung tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.815 meter persegi. Tanah itu sebelumnya merupakan objek sengketa. Namun berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 6 November 2020, telah dilakukan eksekusi pengosongan pada November 2020 dan lahan tersebut resmi menjadi hak Pemerintah Kota Jambi.
Nilai total aset dan bangunan gedung itu mencapai Rp13,128 miliar, terdiri dari Nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar, dan Nilai bangunan sebesar Rp10,542 miliar.
Salah seorang orator aksi menyebutkan bahwa gedung yang dibangun menggunakan uang negara tersebut gagal difungsikan sebagaimana mestinya.
“Gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara itu gagal difungsikan. Kegagalan tersebut bukan hanya mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah yang serius dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
Usai berorasi, para pengunjuk rasa diterima oleh para asisten dan staf ahli Pemerintah Kota Jambi. Seluruh kritik dan masukan disebut telah diterima dan akan dilaporkan kepada pimpinan. Pemkot Jambi juga berjanji akan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Mulyadi menyampaikan bahwa sejumlah persoalan yang disorot dalam aksi tersebut antara lain terkait aset gedung Bank 9 Jambi, persoalan sampah, hingga perizinan bangunan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan persoalan tersebut kepada Bank Jambi sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Setiap dilakukan RUPS masih membutuhkan kajian-kajian. Saat ini kita masih menunggu. Kita tidak bisa memaksa,” kata Maulana saat diwawancarai pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Menurutnya, baik penyertaan modal dalam bentuk uang maupun barang harus mendapat persetujuan RUPS.
“Itu saja permasalahan saat ini. Kita masih menunggu RUPS dan akan kembali mengusulkan pelaksanaannya,” pungkasnya.
Kewajiban Modal dan Dividen PAD
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pada Pasal 8 disebutkan bahwa bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Hingga tahun 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat sebesar Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan setor sebesar Rp49 miliar.
Adapun manfaat dari penyertaan modal tersebut berupa dividen yang masuk dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.
Pada APBD Tahun 2022 hingga 2024, dividen yang diterima berkisar antara Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar. Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp11,2 miliar. (KL)

0 Komentar