Cari Blog Ini

Breaking News

DPRD Kota Jambi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Dorong Peninjauan Ulang Izin

DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III terkait polemik PT SAS.

KabarLemang.com
– DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III guna membahas polemik keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aur Kenali. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, di Ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/2/2026).

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas stockpile batu bara tersebut. Dalam forum tersebut, DPRD merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Jambi.

“Ada empat rekomendasi yang diminta masyarakat, dan itu akan kami komunikasikan dengan pemerintah kota,” ujar Umar Faruq.

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut hanya untuk kegiatan pertanian, bukan untuk stockpile batu bara.

“Kalau untuk ketahanan pangan silakan sesuai izin, tetapi kalau untuk batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang dan tidak seharusnya dijadikan lokasi stockpile karena tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menyurati Presiden RI dan meminta KPK memeriksa perizinan yang ada. Sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk lingkungan dua kampus besar, yakni UNJA dan UIN STS Jambi,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, serta DPR RI guna mendorong peninjauan ulang izin, bahkan pembatalan jika ditemukan pelanggaran.

Perwakilan warga terdampak, Erven, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang masih berlangsung.

Sementara itu, warga lainnya, Suprapto, mengungkapkan masih adanya aktivitas di lokasi seperti pemasangan lampu jalan dan penanaman pohon yang diklaim sebagai program CSR PT SAS. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan instruksi Gubernur Jambi yang melarang seluruh aktivitas sebelum proses peninjauan ulang selesai.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali karena dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengancam lingkungan permukiman warga. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang