Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian.
KabarLemang.com – Polemik temuan 1.000 dus Minyakita di salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog terus bergulir dan menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa distribusi Minyakita harus berjalan sesuai aturan, terutama terkait kuota maksimal yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap satu RPK tertentu.
“Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk mengelola RPK. Namun tetap terikat pada kuota pembelian dari Bulog. Yang terpenting harus sesuai dengan kuota tersebut,” ujarnya.
Sorotan dewan tertuju pada jumlah 1.000 dus yang dinilai cukup besar untuk satu RPK. Komisi II mempertanyakan apakah RPK lain juga mendapatkan kuota serupa atau justru terjadi ketimpangan distribusi.
“Itu yang menjadi pertanyaan kami. Apakah RPK lain juga bisa memperoleh 1.000 dus? Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Selain persoalan kuota, Djokas juga mengingatkan agar harga jual Minyakita tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penjualan di atas HET, menurutnya, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
“Jangan sampai dijual di luar HET. Itu jelas melanggar,” katanya.
Terkait adanya klaim “reward” dari Bulog kepada RPK tersebut, ia menilai hal itu sah selama memiliki dasar administrasi yang jelas dan transparan.
“Kalau memang reward, harus dijelaskan mekanismenya seperti apa dan programnya apa. Semua harus terbuka,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan Minyakita ke luar Provinsi Jambi tidak dibenarkan, mengingat setiap daerah telah memiliki kuota distribusi masing-masing.
Komisi II DPRD Kota Jambi menyatakan siap memanggil pihak Bulog dan pemilik RPK guna meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Jika diperlukan, semua pihak akan kami panggil untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (KL)
0 Komentar