KabarLemang.com – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menghadiri kegiatan Apresiasi Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (10/2/2026) di Taman Banjuran Budayo, Jalan Agus Salim, Kota Jambi.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan di hotel, kegiatan tahun ini mengusung konsep ruang terbuka sebagai upaya efisiensi anggaran sekaligus menghadirkan suasana yang lebih santai.
Dalam sambutannya, Maulana menyampaikan bahwa perubahan konsep kegiatan dilakukan untuk menghemat anggaran dan mengalihkannya bagi pembangunan Kota Jambi.
“Ternyata enak juga sarapan di bawah pohon dengan suasana yang sejuk. Di satu sisi kita bisa menghemat anggaran dan mengalihkannya untuk pembangunan Kota Jambi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kegiatan tersebut tidak menggunakan jasa event organizer (EO) dan seluruh persiapan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk yang pertama ini dimaafkan ya, selanjutnya tidak ada maaf,” katanya disambut gelak tawa para tamu undangan.
Meski mengusung konsep alam terbuka, kegiatan tahunan bergengsi tersebut tetap berlangsung elegan dan tidak kehilangan marwahnya layaknya acara di hotel berbintang, namun dengan anggaran yang lebih efisien.
Pada kesempatan itu, Maulana mengapresiasi para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban sepanjang 2025.
Ia menyebutkan seluruh kategori pajak daerah mengalami peningkatan dan melampaui target, dengan rata-rata capaian mencapai 109 persen, mulai dari sektor perhotelan, kuliner, hiburan hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sejumlah terobosan di bidang perpajakan, salah satunya kebijakan memperbolehkan tunggakan PBB dicicil oleh masyarakat.
“Kalau dulu harus melunasi tunggakan terlebih dahulu baru bisa membayar pajak, sekarang tunggakan boleh dicicil,” ujarnya.
Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disesuaikan dengan harga transaksi riil di lapangan.
Kebijakan tersebut mendorong lonjakan transaksi BPHTB, dari sekitar 6.000 transaksi pada 2024 menjadi sekitar 12.000 transaksi sepanjang 2025.
Untuk meningkatkan PAD pada tahun ini, Pemkot Jambi juga memberikan insentif fiskal berupa relaksasi perizinan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengurusan dipermudah dan dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua jam tanpa denda bagi bangunan yang belum memiliki izin atau mengalami perubahan fisik.
“Cukup datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Jambi, prosesnya hanya dua jam dan tidak ada denda,” jelasnya.
Selain kebijakan fiskal, Pemkot Jambi juga mendorong penyelenggaraan berbagai event di kota tersebut guna menggerakkan sektor perhotelan, hiburan, kuliner, serta UMKM yang berdampak positif terhadap peningkatan PAD.
Dengan tren positif tersebut, Maulana optimistis PAD Kota Jambi dapat menembus Rp1 triliun ke depan.
“Kalau bisa PAD kita mencapai Rp1 triliun,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Ardi, mengatakan target penerimaan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp600 miliar, meningkat dibandingkan target tahun sebelumnya sebesar Rp466 miliar.
“Ini yang akan kita kejar tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan sektor perhotelan, hiburan, dan reklame menjadi fokus peningkatan penerimaan, seiring rencana penyelenggaraan tiga event nasional di Kota Jambi pada 2026 yang diperkirakan akan meningkatkan kunjungan wisatawan serta okupansi hotel dan aktivitas kuliner.
“Ini akan mengundang banyak tamu yang menginap di hotel dan berbelanja kuliner, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. ***

0 Komentar