Cari Blog Ini

Breaking News

Skema APBD Kota Jambi 2026 Hasil Harmonisasi, Defisit Rp34,6 Miliar

Wawancara Wali Kota Jambi, dr Maulana usai paripurna, Rabu (31/12/2025).

KabarLemang.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Penyempurnaan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (31/12/2025).

Rapat paripurna tersebut sekaligus membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur Jambi.

Laporan hasil penyempurnaan dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Jambi, Edi Fahrizal. 

Disampaikan bahwa pembahasan APBD merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Proses penyusunan dan evaluasi APBD juga berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi dan dilanjutkan dengan harmonisasi antara Badan Anggaran DPRD Kota Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi pada 30 Desember 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan total anggaran sebagai berikut, yaitu Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1, 773 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp711, 66 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1, 062 Triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1, 808 Triliun.

Dengan demikian, APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp34,6 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal.

Dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa pergeseran pagu belanja antar program, kegiatan, dan sub kegiatan masih dimungkinkan sepanjang tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.

Namun, apabila terjadi perubahan atas hasil penyempurnaan tersebut, maka wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD Kota Jambi dan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah selaras dengan program prioritas pemerintah pusat.

Salah satu fokus anggaran diarahkan pada penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 sudah sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Maulana juga mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, realisasi APBD Kota Jambi mencapai sekitar 92 persen, dengan seluruh program berjalan sesuai rencana. Bahkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah tercatat melampaui target.

“Realisasi PAD kita di atas 100 persen,” pungkasnya. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang