![]() |
| Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin. |
KabarLemang.com - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang dibentuk DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya.
Pada Selasa (6/1/2026), Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak.
“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Supaya kita tahu mana sertifikat yang terdampak itu, nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.
Selain data sertifikat, pansus juga meminta kronologi lengkap hingga ditetapkannya kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Data tersebut dihimpun langsung dari tingkat paling bawah sebagai bahan kerja pansus.
“Kami minta data dari bawah, ini untuk bahan pansus,” katanya.
Muhili menegaskan, pansus akan memetakan secara detail bangunan yang sudah berdiri dan benar-benar dihuni masyarakat.
Menurutnya, fokus pansus adalah pada warga yang telah memiliki bangunan dan terdampak langsung oleh penetapan zona merah.
“Kita ingin melihat mana yang sudah dibangun dan mana yang belum dibangun. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Fokus kita yang ada bangunan, yang diresahkan ini yang berdampak. Kalau yang belum dibangun itu bukan masyarakat, tapi pengusaha (Developer),” tegasnya.
Setelah seluruh data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina.
Seluruh data tersebut nantinya akan disusun menjadi dokumen resmi pansus.
“Dokumen ini akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN. Dari situ nanti dapat disimpulkan dalam kerja pansus ini,” jelas Muhili.
Dalam tahap awal ini, masyarakat yang sertifikatnya terdampak, bisa mengirimkan salinannya kepada ketua RT, kemudian ketua RT nantinya meneruskan kepada pansus.
Terpisah, advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi yang telah membentuk Pansus Zona Merah.
Ia menilai pansus menjadi salah satu jalur perjuangan penting bagi warga.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi dalam membentuk Pansus Zona Merah ini. Ini menjadi alternatif perjuangan kami agar pemerintah melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga,” kata Suhatman.
Menurutnya, langkah pansus ini sejalan dengan upaya hukum dan advokasi yang selama ini dilakukan warga untuk memperjuangkan pencabutan status zona merah yang dinilai merugikan masyarakat. (KL)

0 Komentar