Cari Blog Ini

Breaking News

Kemas Faried Dorong Penyelesaian Zona Merah Pertamina Lewat Pansus DPRD

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

KabarLemang.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait status kawasan Zona Merah Pertamina. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), DPRD mulai membedah persoalan lahan yang selama ini berdampak pada ribuan warga di tujuh kelurahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa Pansus telah mulai bekerja sejak Senin (5/1/2026). Pembentukan Pansus ini merupakan respons atas keresahan masyarakat akibat ketidakpastian hukum terhadap lahan tempat tinggal mereka.

Dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026), Faried menyampaikan bahwa agenda awal Pansus difokuskan pada penghimpunan data dan informasi yang menyeluruh. DPRD telah memanggil perwakilan warga dari tujuh kelurahan terdampak guna mendengar langsung keluhan serta fakta di lapangan.

Berdasarkan data awal yang diterima DPRD, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang terindikasi masuk dalam peta Zona Merah Pertamina. Namun demikian, Faried menegaskan bahwa data tersebut masih akan divalidasi ulang untuk memastikan tingkat akurasinya.

“Kami akan memastikan apakah seluruh bidang itu benar-benar berada di kawasan zona merah atau tidak. Kondisi di lapangan sangat beragam. Ada warga yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik, namun ada juga yang masih berstatus program sporadik,” ujar Faried di Gedung DPRD Kota Jambi.

Untuk menjaga kondusivitas selama proses evaluasi berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sementara menangguhkan penerbitan sertifikat tanah baru di kawasan tersebut. Langkah moratorium ini dilakukan agar persoalan tidak semakin melebar dan memberi ruang bagi Pansus bekerja secara objektif.

Pansus Zona Merah Pertamina memiliki masa kerja selama enam bulan. Dalam periode tersebut, DPRD Kota Jambi menargetkan penyusunan narasi hukum serta rekomendasi teknis yang komprehensif. Faried menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga hingga pemerintah pusat.

Sebagai bagian dari strategi, DPRD Kota Jambi akan membangun komunikasi politik dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, khususnya yang berada di Komisi XII dan Komisi XI. Koordinasi juga akan dilakukan dengan kementerian terkait, mengingat persoalan ini menyangkut aset negara dan Pertamina.

“Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, menjadi sangat penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri jika ingin menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat,” jelasnya.

DPRD Kota Jambi menargetkan agar rekomendasi strategis dari Pansus ini dapat dibawa hingga ke tingkat Presiden. Salah satu opsi yang akan dikaji adalah kebijakan khusus berupa pelepasan aset kekayaan negara atau penciutan lahan, apabila dinilai sebagai solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

Selain memperjuangkan hak warga, Pansus juga akan menyoroti keterlibatan pihak pengembang yang masih menguasai sejumlah lahan di kawasan Zona Merah Pertamina. Faried menegaskan, seluruh proses penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan transparan.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil ATR/BPN, pihak pengembang, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Semua harus duduk bersama dan membuka data secara transparan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi publik, DPRD Kota Jambi juga akan melibatkan Forum Tolak Zona Merah yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol sebagai mitra dialog untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak.

Faried menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini dilandasi keberpihakan pada kepentingan rakyat. Menurutnya, hak masyarakat atas kepastian tempat tinggal harus menjadi prioritas utama.

“DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Harapan kita satu, persoalan menahun ini mendapatkan solusi final melalui rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang