Cari Blog Ini

Breaking News

Tindak Lanjut Dari Antrean Panjang di SPBU, Pemerintah Kota Akan Keluarkan Intruksi Wali Kota Jambi

Rapat Gabungan bersama unsur Forkopimda, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, Senin (6/10/2025).

KabarLemang.com
- Menindaklanjuti terkait dengan maraknya antrean panjang di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) akibat kelangkaan bahan bakar subsidi jenis solar di dalam wilayah Kota Jambi, Wali Kota, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, pimpin langsung Rapat Gabungan bersama unsur Forkopimda, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, Senin (6/10/2025).

Berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari pihak-pihak terkait. Seperti, Anggota DPRD Kota Jambi Mukhlis, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan Polresta dan Dandim 0415/Jambi, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, serta sejumlah Perangkat Daerah terkait dan Camat dilingkungan Pemkot Jambi.

Melalui rapat tersebut diputuskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengeluarkan Intruksi Wali Kota Jambi tentang mekanisme pengisian bahan bakar subsidi jenis solar di Kota Jambi, berikut sejumlah poin yang akan dimasukkan kedalam Intruksi Wali Kota tersebut :

1. Hanya ada tujuh SPBU yang diizinkan mengisi bahan bakar jenis solar subsidi terhadap kendaraan roda enam. Yaitu di SPBU Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, depan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Jambi dan Aur Duri.

2. Terhadap tujuh SPBU yang diizinkan mengisi bahan bakar jenis solar subsidi ini, melalui Hiswana Migas agar dibuka 24 jam. Dan Pertamina wajib memperhatikan ketersediaan solar ditujuh lokasi SPBU yang telah diputuskan.

3. 10 SPBU lainnya yang menjual solar didalam wilayah Kota Jambi hanya untuk kendaraan roda empat atau pribadi. Namun dikecualikan untuk angkutan sembako harus dibuktikan memang mengangkut sembako (bukan mobil kosong) dan mobil pengangkut elpiji yang sedang mengangkut elpiji.

4. Masing-masing SPBU di kota Jambi akan ditugaskan untuk dijaga oleh 4 orang personel. Terdiri dari, unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP, serta pemimpin wilayah masing-masing, seperti Kasi Trantib dari masing-masing Kelurahan.

Usai rapat tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan, untuk kendaraan-kendaraan yang transit di Kota Jambi tidak ada larangan untuk mengisi bahan bakar jenis solar. Namun harus di tujuh SPBU yang telah diputuskan.

"Seperti mobil ekspedisi dan angkutan orang, semuanya boleh mengisi di tujuh SPBU ini, namun tidak boleh masuk kota," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa keputusan hari ini akan di evaluasi selama tujuh hari kedepan, mulai hari Rabu ini hingga Rabu minggu depan.

"Hari Rabu ini Tim Satgas akan mulai bertugas dimulai dari apel gabungan untuk menyamakan persepsi tentang penerjemahan Intruksi Wali Kota yang dikeluarkan," sebutnya.

Wali Kota Maulana mengatakan, rapat gabungan yang digelar bersama para pihak-pihak terkait ini juga sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat, yang resah terhadap panjangnya antrean di SPBU, sehingga turut berdampak terhadap ekonomi.

"Hal ini juga mengganggu aktivitas dari masyarakat, selain kemacetan juga ekonomi, karena banyak menutupi unit usaha-usaha dipinggir jalan," katanya.

Ia juga mengungkapkan, banyak faktor penyebab yang mengakibatkan kelangkaan BBM jenis solar ini. Namun Pemkot Jambi pada prinsipnya lebih berfikir terhadap langkah strategis yang harus diambil, sehingga kemacetan yang diakibatkan oleh antrean BBM ini bisa teratasi.

"Dalam rapat ini juga telah diungkapkan oleh banyak pihak faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab langka nya BBM jenis solar ini, namun kami hanya mengambil langkah strategis saja untuk menyelesaikan masalah. Dan hal itu, sudah disampaikan dalam Intruksi Wali Kota yang akan kita keluarkan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pada prinsipnya siapa saja yang melanggar aturan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami akan mengoptimalkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan besok saya akan menandatangani Intruksi tersebut dan akan disosialisasikan sejak hari ini kepada masyarakat, pengemudi dan SPBU," pungkas Wali Kota Maulana. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang