![]() |
| Pemerintah Kota Jambi bersama Pengadilan Agama Kota Jambi jalin kerjasama. |
KabarLemang.com – Pemerintah Kota Jambi bersama Pengadilan Agama Kota Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang terdampak perceraian dan pernikahan dini.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Kantor Pengadilan Agama Jambi, Selasa (21/10/2025).
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami memahami pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang perlu ditangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,” ujarnya.
Maulana mengungkapkan, terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi, dan sebagian besar merupakan kasus perceraian.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.
“Banyak anak yang akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun psikologis. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerja sama ini. Kota Jambi sudah berstatus sebagai Kota Layak Anak tingkat utama, dan langkah ini akan semakin memperkuat komitmen itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Jambi akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Pemerintah juga akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan bagi ASN yang bercerai, melalui mekanisme pemotongan gaji langsung sesuai ketentuan.
“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN di Kota Jambi yang bercerai, dengan kasus terbanyak berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan. Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian adalah masalah ekonomi, termasuk pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian benar-benar terlindungi dan dijalankan.
“Banyak kasus di mana setelah bercerai, suami tidak lagi memikirkan mantan istri dan anaknya. Padahal putusan pengadilan sudah menetapkan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan putusan itu benar-benar dijalankan,” katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 1.370 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, terdiri dari 1.154 perkara gugatan dan 234 perkara permohonan.
Sekitar 1.000 di antaranya merupakan kasus perceraian, sedangkan sisanya terkait ekonomi syariah, harta bersama, kewarisan, dan perwalian.
“Untuk perkara permohonan, 37 di antaranya adalah dispensasi nikah. Kami bekerja sama dengan psikolog Universitas Jambi untuk memberikan rekomendasi kesiapan mental sebelum sidang. Ini menjadi dasar bagi hakim untuk menolak pernikahan dini bila belum layak,” ujarnya.
Saifullah menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan akan diperkuat melalui mekanisme pemotongan gaji bagi PNS yang diwajibkan membayar nafkah, dilakukan langsung oleh bendahara gaji dan disalurkan ke rekening mantan istri atau anak.
Selain itu, pembatasan pelayanan publik juga akan diterapkan bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan, seperti penundaan perubahan status atau pengurusan administrasi kependudukan.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap tidak ada lagi putusan pengadilan yang berhenti di atas kertas. Hak-hak perempuan dan anak harus benar-benar dijamin dan terlindungi,” tegas Saifullah. (KL)

0 Komentar