Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendapatan Daerah Kota Jambi Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
KabarLemang.com - Guna memastikan kinerja penerimaan daerah berjalan optimal, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., memimpin langsung Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendapatan Daerah Kota Jambi Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Rapat yang digelar di Aula Grha Siginjal, Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (30/9/2025) ini menjadi forum strategis untuk mengukur capaian, sekaligus memperkuat langkah percepatan peningkatan pendapatan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, para Kepala Perangkat Daerah penghasil retribusi, Camat, Lurah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkungan Pemkot Jambi.
Laporan Realisasi Pendapatan Kota Jambi ini digelar sebagai bagian dari tahapan strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, beserta turunannya, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2024.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan capaian realisasi pendapatan daerah dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, forum ini juga bertujuan mengukur tingkat pencapaian pendapatan daerah berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota membahas secara mendalam capaian realisasi pendapatan dan retribusi daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan. Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan agar seluruh jajaran yang terkait langsung dengan pendapatan daerah dapat terus berinovasi, terutama melalui pemanfaatan teknologi, guna meningkatkan penerimaan pajak yang berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana, menetapkan kebijakan perpanjangan masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2025.
“Seharusnya per 30 September ini masyarakat yang belum membayar PBB akan dikenakan denda. Namun, saya instruksikan untuk memperpanjang masa pembayaran. Informasi ini agar segera disampaikan para Lurah langsung kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Maulana usai memimpin rapat.
Maulana juga menekankan bahwa sistem pelayanan pajak di Kota Jambi harus ramah, fleksibel, dan tidak memberatkan masyarakat. Warga, lanjutnya, tidak harus melunasi tunggakan sekaligus, melainkan dapat membayarnya secara bertahap.
“Dalam konsep perpajakan, yang penting adalah ada kemauan untuk membayar. Tunggakan tetap tercatat dan bisa dicicil. Yang terpenting target tercapai. Jangan sampai warga sudah datang dengan niat membayar, malah disuruh pulang. Itu tidak benar,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa di era sekarang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang harus terus ditingkatkan. Optimalisasi PAD, menurutnya, harus dilakukan dengan menghindari potensi kebocoran, terlebih karena sistem pengelolaannya kini sudah berbasis teknologi.
“Masih banyak sektor yang perlu kita benahi, mulai dari perparkiran, UMKM, produksi sewa alat berat, hingga berbagai aspek lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan," ungkap Maulana.
Terkait capaian PBB, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa dari target sebesar Rp32 miliar, hingga saat ini telah terealisasi Rp29 miliar. Upaya optimalisasi, lanjutnya, akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah untuk menggali sektor-sektor pajak yang dinilai masih potensial.
“Nanti akan kita bahas bersama Tim Percepatan Pendapatan Daerah dan Retribusi, karena saya ingin menerapkan konsep entrepreneur birokrasi. Setiap potensi yang ada harus dimanfaatkan, termasuk di sektor pertanian, agar bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Memang membutuhkan waktu dan kerja keras, tetapi hasilnya akan berkelanjutan,” jelas Maulana.
"Pada prinsipnya saya mendorong agar terus berinovasi untuk pelayanan publik yang lebih baik," pungkas Wali Kota Maulana.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyoroti capaian dari sektor opsen pajak yang pada Triwulan III Tahun Anggaran 2025 masih tergolong lambat, dengan realisasi sebesar 65,49 persen.
“Untuk itu, saya minta rekan-rekan BPPRD bersama kecamatan dan kelurahan dapat mendorong percepatan capaian dari sektor ini,” ujarnya singkat.
Proses Monitoring dan Evaluasi Pendapatan Triwulan III ini menjadi pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Hasil yang diperoleh tidak hanya menjadi dasar perumusan strategi percepatan pendapatan daerah, tetapi juga akan menjadi landasan dalam penyusunan program pembangunan lima tahun mendatang, dengan tetap mengedepankan prinsip partisipatif, holistik, dan inklusif. (KL)
0 Komentar