Wali Kota Maulana : "Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa"
Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi.
KabarLemang.com - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., secara resmi membuka Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi bekerjasama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (30/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Maulana menyampaikan paparan dengan topik “Urgensi Wakaf Uang”. Ia menjelaskan, wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2008, hingga berbagai regulasi Badan Wakaf Indonesia, seperti Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, serta Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BWI.
“Wakaf uang merupakan sedekah jariyah dalam bentuk uang yang dikelola agar manfaatnya terus mengalir sepanjang masa. Pokoknya tetap dijaga, sementara hasil pengelolaannya disalurkan sesuai tujuan wakaf melalui nadzir secara produktif,” ungkap Maulana dalam paparannya.
Ia turut memaparkan berbagai keunggulan wakaf uang, di antaranya fleksibilitas dalam pelaksanaannya, kemampuan memberdayakan ekonomi umat, keberlanjutan manfaat yang terus mengalir, hingga peran pentingnya dalam mewujudkan keadilan sosial.
Namun, menurut Maulana, penerapan wakaf uang juga menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari masih rendahnya literasi dan pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia pengelola wakaf atau nazhir, hingga isu transparansi dan akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan dan investasi wakaf.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ia menekankan perlunya strategi inovatif, antara lain melalui pengembangan produk wakaf dan pemanfaatan teknologi digital, seperti integrasi fintech melalui sistem E-Waqf, pengembangan produk linked waqf, program wakaf tematik dan spesifik, hingga memperluas kerja sama dengan dunia usaha melalui skema corporate waqf.
“Maka dari itu, kita akan mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat tentang wakaf uang melalui edukasi yang masif dan tepat sasaran, penyederhanaan konsep wakaf agar mudah dipahami, demonstrasi nyata mengenai dampaknya, serta melibatkan tokoh publik untuk menginspirasi partisipasi,” jelasnya.
Wali Kota Maulana menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan wakaf uang, yang dinilainya sebagai konsep istimewa dan lebih maju dibandingkan sistem konvensional, karena kini juga dapat dikelola secara digital.
“Ini adalah konsep yang harus terus kita dorong, karena potensinya sangat besar. Banyak umat Islam yang ingin membantu saudaranya melalui mekanisme wakaf seperti ini, yang dijalankan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menekankan, masyarakat harus memahami bahwa wakaf bukan hanya sekadar menjaga nilai pokok, tetapi juga harus terus berkembang dari sisi kebermanfaatan. Karena itu, wakaf dapat dikemas secara tematik, seperti untuk membantu sarana pendidikan, membangun MCK bagi warga kurang mampu, atau kebutuhan spesifik lainnya.
“Tidak harus dalam jumlah besar, tapi bisa dilakukan secara gotong royong bersama-sama. Wakaf seperti ini sangat membantu dalam mengatasi persoalan kemiskinan, sekaligus mendukung program-program sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya,” pungkas Wali Kota Maulana.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam pengembangan wakaf uang. Menurutnya, dengan jumlah generasi muda yang besar di Kota Jambi, konsep wakaf uang yang kini tidak hanya berbasis konvensional, tetapi juga memanfaatkan platform digital, diyakini mampu meningkatkan minat mereka untuk berwakaf.
“Sebenarnya banyak anak-anak muda yang ingin berwakaf, hanya saja selama ini lebih cenderung menyalurkan sedekah secara langsung. Melalui konsep wakaf uang yang dikelola secara produktif, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun dukungan terhadap UMKM, tentu akan lebih menarik bagi mereka, karena hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Ketua Panitia Drs. H. Raden Lukman menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini diikuti sebanyak 200 peserta dengan dukungan dana hibah Pemkot Jambi senilai Rp 50 juta. Peserta tersebut terdiri dari jajaran perangkat daerah hingga lurah di lingkungan Pemkot Jambi, para kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Kemenag Kota Jambi, Nadzir dan pengurus 50 masjid, Baznas, MUI, DMI, hingga BKPRMI Kota Jambi.
“Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan, setelah sebelumnya juga digelar sosialisasi serupa dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Wakaf,” ungkapnya.
Pada sosialisasi ini, hadir pula sejumlah narasumber, antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Dr. H. Abdullah Saman, Kabid Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Jambi, Dr. H. Abd Rahman, M.Pd.I., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jambi, Rusli Adam.
Turut hadir Kepala Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Kamal Firdaus, beserta jajaran, serta perwakilan Organisasi Keagamaan Islam se-Kota Jambi. (KL)
0 Komentar