Cari Blog Ini

Breaking News

Komisi IV DPRD Kota Jambi Warning Sekolah: Stop Tolak Siswa dan Wajibkan Beli Seragam

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar.

KabarLemang.com
– Komisi IV DPRD Kota Jambi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan praktik semena-mena terhadap calon peserta didik baru, terutama saat proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar menyoroti poin ke-6 Surat Edaran Pelaksanaan SPMB, yang melarang sekolah menolak siswa dengan alasan tidak memenuhi syarat, kecuali dengan alasan yang sah dan dibuktikan secara objektif. Menurutnya, masih ditemukan laporan adanya penolakan siswa tanpa alasan yang jelas dan terukur.

“Sekolah tidak boleh menolak anak hanya karena alasan teknis yang tidak masuk akal. Apalagi jika ada motif ekonomi di baliknya, seperti mewajibkan beli seragam atau buku dari pihak tertentu,” tegas Ketua Komisi IV, Selasa (8/7).

Komisi IV juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap praktik jual beli buku, seragam, dan pungutan tersembunyi yang kerap dikemas secara halus saat proses pendaftaran.

Menurutnya, semua bentuk pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah untuk sekolah negeri.

“Kami banyak menerima keluhan. Ada yang diminta langsung beli seragam dan buku dari koperasi sekolah. Ini jelas menyalahi aturan. Jangan jadikan momen masuk sekolah sebagai ajang mencari untung,” tegasnya lagi.

Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang masih melanggar aturan, dan meminta orang tua murid untuk tidak segan melapor jika mengalami praktik serupa.

“Poin 6 surat edaran itu jelas: jangan ada penolakan tanpa bukti sah. Kami tambah lagi: jangan ada kewajiban beli ini-itu yang membebani orang tua,” pungkasnya. (KL)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang