Wali Kota Jambi, dr Maulana.
KabarLemang.com – Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 secara jujur, transparan, dan adil, tanpa intervensi maupun diskriminasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, saat membuka kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas SPMB Kota Jambi 2025, Senin (16/6/2025).
Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala sekolah SMP, SD, TK Hingga PAUD Negeri, pengawas pendidikan, dan pejabat teknis ini menjadi momen konsolidasi untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan tidak akan mentolerir kecurangan apa pun dalam proses seleksi.
"Kalau ketahuan curang, akan langsung saya cabut. Supaya anak-anak Kota Jambi bisa menerima haknya. Kalau itu haknya, harus kita berikan. Jangan kita ambil haknya. Karena itu, semua harus transparan dan tanpa diskriminasi," tegas Maulana.
Ia menekankan, pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen moral dan hukum agar pelaksanaan SPMB tidak dicederai praktik manipulatif yang merugikan hak peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, menyampaikan bahwa dari sisi daya tampung, tidak ada kendala berarti dalam SPMB tahun ini. Jumlah lulusan SD tahun 2025 sebanyak 9.374 siswa, sementara daya tampung tingkat SMP mencapai 10.208 kursi. Dari total itu, 7.008 kursi tersedia di SMP Negeri (219 rombongan belajar × 32 siswa), dan 3.200 kursi di SMP Swasta.
“Tidak ada masalah dari sisi daya tampung. Tapi memang masyarakat masih beranggapan sekolah-sekolah tertentu lebih unggul, sehingga pendaftar menumpuk,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga mengumumkan kuota penerimaan SPMB SMP Negeri Kota Jambi yang terdiri dari empat jalur. Jalur Prestasi 35 persen dari total kuota. Jalur Domisili (Zonasi) dialokasikan 40 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen. Jika kuota dari jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.
Maulana menegaskan seluruh kepala sekolah wajib menjalankan proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku, khususnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah Kota Jambi juga mengandalkan sistem berbasis data melalui koordinasi dengan Dukcapil dan pemetaan sosial bersama Dinas Sosial, untuk menjamin validitas dan keadilan proses penerimaan.
"Kami ingin memastikan semua anak Kota Jambi mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara, tanpa pilih kasih," tegas Maulana.
Dengan sistem yang dirancang akuntabel dan berbasis data, Pemkot Jambi berharap SPMB tahun ini menjadi wujud nyata pelayanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh warga kota. (KL)
0 Komentar