![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda. |
KabarLemang.com - Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, bersama anggota Komisi IV DPRD, melakukan kunjungan langsung ke RSUD Abdul Manap untuk melihat kondisi Nurbaiti (76), warga Jalan Guru Muchtar RT 14, Kelurahan Jelutung, yang mengalami luka bakar setelah dapur rumahnya terbakar.
Pasien lanjut usia itu sebelumnya sempat dibawa ke RS Mitra pada pagi hari kejadian. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, pada sore harinya pihak rumah sakit meminta Nurbaiti pulang tanpa alasan yang jelas, padahal BPJS Kesehatannya aktif dan dapat digunakan.
“Kami turun langsung ke lapangan, menemui keluarga korban dan mendapati keterangan yang justru berbeda dari apa yang disampaikan pihak rumah sakit. Banyak kejanggalan yang kami temui. Oleh karena itu, kami akan memanggil kembali RS Mitra beserta keluarga untuk mendalami hal ini,” kata Naim.
Ia menilai ada potensi kesalahan prosedur dalam penanganan pasien, terutama karena tidak adanya surat pernyataan resmi yang menjelaskan bahwa pasien atau keluarga menolak dirawat. "Dokumen itu penting sebagai bukti administrasi. Jika tidak ada, ini tentu menjadi persoalan," tegasnya.
Isu dugaan penolakan ini sebelumnya juga menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Begitu mendapat laporan dari masyarakat, ia langsung turun ke lokasi kediaman korban di Jelutung pada Minggu (1/6/2025) pagi.
Sementara itu, pihak RS Mitra membantah tudingan bahwa mereka menolak pasien. Direktur RS Mitra, dr. Rachmad Yusuf, MARS menyampaikan klarifikasinya pada Rabu (4/6/2025). Ia menjelaskan bahwa Nurbaiti telah diterima dan diperiksa sesuai prosedur, termasuk penanganan awal terhadap luka bakarnya.
Menurut dr. Yusuf, tim medis memerlukan persetujuan keluarga untuk melakukan rontgen pada lutut yang bengkak. Namun, pihak keluarga tidak segera memberikan keputusan. “Kami menunggu lebih dari satu jam, tapi tidak ada kepastian. Bahkan saat anak dan menantunya kembali, mereka juga belum bisa memutuskan tindakan medis,” ujar Yusuf.
Ia menyatakan, keputusan untuk pulang datang dari pasien sendiri yang merasa cukup dengan pengobatan tradisional. RS Mitra bahkan telah menyiapkan surat rawat inap dan menyatakan siap melayani jika pasien kembali untuk perawatan lanjutan.
“Kami sangat patuh pada aturan, termasuk pelayanan terhadap peserta BPJS. Bila terbukti menolak pasien, kami bisa kena sanksi dari BPJS. Jadi, kami pastikan tidak ada penolakan,” tegas Yusuf.
Meski demikian, DPRD Kota Jambi berkomitmen mengawal kasus ini. Naim menegaskan bahwa semua rumah sakit, terutama yang melayani pasien BPJS, harus menjalankan pelayanan sesuai prosedur dan tidak boleh lepas tanggung jawab hanya karena persoalan administratif. DPRD akan memanggil kedua belah pihak untuk memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pelayanan yang tidak maksimal. (KL)
0 Komentar