Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar.
KabarLemang.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, menyayangkan masih maraknya laporan masyarakat terkait pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah. Padahal, Wali Kota Jambi Maulana telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 yang secara tegas melarang praktik tersebut.
“Saya sangat mengharapkan pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa dilakukan secara sederhana namun tetap berkesan. Jangan lagi ada pungutan-pungutan yang menjadi beban bagi orang tua siswa,” ujar Martua, Senin (12/5/2025).
Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk bertindak tegas terhadap sekolah-sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Instruksi ini harus ditegakkan. Jangan sampai hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Jambi pun mengimbau seluruh kepala sekolah di Kota Jambi agar benar-benar taat dan menjalankan instruksi tersebut secara penuh.
“Kami berharap semua sekolah menjalankan kegiatan perpisahan dengan sederhana. Tidak boleh ada pungutan yang menyusahkan orang tua siswa. Ini demi keadilan dan ketertiban di dunia pendidikan,” tambah Martua.
Sebagai informasi, Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat serta untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah.
Komisi IV menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran atas instruksi ini. (KL)
0 Komentar