Cari Blog Ini

Breaking News

Penyertaan Modal Gedung Bank 9 Jambi Berpolemik, DPRD Masih Tahan Persetujuan Penyertaan Modal

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

KabarLemang.com
– Polemik terkait gedung megah milik Pemerintah Kota Jambi yang diperuntukkan bagi operasional Bank 9 Jambi masih terus berlanjut. Hingga kini, proses penyerahan gedung tersebut belum terealisasi karena masih dalam tahap konsultasi antara Pemkot dan DPRD Kota Jambi.

Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal sudah ditetapkan, pihaknya masih berkonsultasi dengan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Iya, saat ini masih dalam proses konsultasi dengan pihak DPRD karena perda pernyataan modal sudah ditetapkan,"kata Maulana, pada waktu lalu.

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa nantinya akan dilakukan penilaian ulang (presel) terhadap gedung tersebut.

"Jika ada persetujuan oleh DPRD, kita akan serahkan ke Bank Jambi agar segera dapat digunakan,"jelasnya.

Namun proses penyerahan ini menghadapi sejumlah kendala. Diketahui terdapat kerusakan pada bangunan, serta laporan kehilangan fasilitas seperti AC dan perangkat lainnya, yang terjadi sebelum proses serah terima dilakukan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan penyertaan modal dari Pemkot Jambi pada 28 Februari 2025. Surat tersebut mencantumkan nilai aset tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar, dengan total penyertaan modal mencapai Rp13,128 miliar.

"Namun, kami harus pastikan terlebih dahulu kondisi dan nilai riil dari bangunan serta status tanahnya," kata Kemas. 

Lanjutnya, DPRD pun telah meminta pendapat dan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dibalas pada 23 April 2025.

Menurut kajian independen dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), saat dihitung nilai aset hanya Rp7 miliar lebih, dari awal nilai aset yaitu Rp13 Miliar lebih. Hal ini membuat DPRD belum bisa menyetujui penyertaan modal sesuai angka awal.

"Kita tidak bisa memaksakan penyertaan modal Rp13 miliar kalau kenyataannya aset belum diterima dan banyak kejadian di luar, seperti pencurian fasilitas," tegas Kemas.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas kehilangan tersebut masih berada di tangan Pemerintah Kota Jambi, karena gedung belum secara resmi diserahkan kepada pihak Bank Jambi.

Kemas pun menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara yang dibiayai oleh APBD Kota Jambi.

"Ini menjadi catatan penting bagi kami dalam memutuskan apakah akan menyetujui penyertaan modal tersebut atau tidak," pungkasnya. (KL)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang