Wali Kota Jambi, dr Maulana.
KabarLemang.com – Polemik terkait Mall Jambi City Center (JCC) kembali mencuat. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, kembali angkat bicara terkait perkembangan terkini mengenai mall milik PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang hingga kini belum juga beroperasi. Meskipun proses ground breaking telah dilakukan pada tahun 2016, hingga saat ini JCC masih terbengkalai.
"Sebetulnya kami (Pemkot Jambi) hanya ingin JCC bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sayangnya, sampai sekarang belum ada titik temu. Pihak pengembang JCC menginginkan adendum ulang, sementara kami ingin kewajibannya diselesaikan terlebih dahulu, utang harus dibayar," ungkap dr. Maulana.
Maulana menambahkan bahwa Pemkot Jambi telah membentuk tim khusus untuk menggugat secara perdata agar proses penyelesaian persoalan ini segera tuntas. "Kalau urusan pidana itu bukan ranah kami, silakan saja. Tapi bagi kami yang terpenting adalah agar gedung ini dapat dimanfaatkan. Kami akan menggugat secara perdata, dan jika memungkinkan, kami akan ambil alih gedung dan tanah tersebut, karena tanahnya adalah milik Pemkot Jambi," lanjutnya.
Proses hukum tersebut akan dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), lembaga arbitrase pertama di Indonesia yang dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pada tahun 1977. Menurut Maulana, meskipun proses hukum ini akan memakan waktu, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat dan perkembangan kota Jambi.
Dengan langkah hukum ini, Pemkot Jambi berharap dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memanfaatkan potensi Mall JCC untuk meningkatkan ekonomi daerah dan memberikan manfaat bagi warga Jambi. (KL)
0 Komentar