Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap proses pengurusan BPHTB sulit, mahal, dan memakan waktu lama.
“Kami ingin mengubah pandangan itu melalui transformasi layanan dasar yang lebih mudah, cepat, dan membahagiakan,” ujar Maulana.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Jambi telah berkoordinasi dengan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menandatangani pakta integritas guna mendukung keberhasilan percepatan layanan BPHTB tersebut.
“Kini, jika masyarakat mengajukan layanan BPHTB, prosesnya hanya memakan waktu dua hari hingga selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa harga jual beli tanah akan disesuaikan dengan kondisi pasar terkini. Pemerintah akan mengawasi penentuan nilai ini secara ketat untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan mempermudah para investor mengagunkan aset mereka.
“Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempermudah investasi. Kami menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini meningkat menjadi Rp100 miliar, dari target sebelumnya sebesar Rp82 miliar,” tambah Maulana.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi nyata dari reformasi birokrasi di sektor pelayanan pajak daerah, yang diinisiasi langsung oleh Wali Kota Jambi.
“Dulu, proses BPHTB bisa memakan waktu hingga dua bulan. Kini hanya dua hari. Verifikasi pun bisa dilakukan dari kantor melalui sistem digital,” jelas Nella.
Ia menyebutkan bahwa percepatan layanan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan baik secara administratif maupun di lapangan. Selain itu, Pemkot Jambi telah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai batas minimal nilai transaksi.
“Kami optimis, dengan layanan ini, target PAD Rp100 miliar dari sektor BPHTB bisa tercapai dalam satu tahun,” pungkasnya.
Langkah percepatan layanan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi, mempercepat transaksi properti, dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (KL)
0 Komentar