Cari Blog Ini

Breaking News

Pemkot Jambi Gelar Razia Pajak Kendaraan, Wawako Diza: Ini Demi Meningkatkan PAD

Apel gabungan razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi, Senin (21/4/2025). 

KabarLemang.com
– Pemerintah Kota Jambi bersama BPKAD, UPTD Samsat Provinsi Jambi, dan sejumlah OPD terkait menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi, Senin (21/4/2025). Kegiatan tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan.

Dalam sambutannya, Diza menyampaikan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Jambi kini telah melampaui satu juta unit, terdiri dari 217 ribu unit mobil dan 783 ribu unit sepeda motor. Jumlah ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Razia ini merupakan salah satu upaya nyata dalam mendorong peningkatan PAD yang nantinya akan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi,” ujar Diza Hazra.

Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingginya mobilitas kendaraan turut mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap layanan publik. Hal ini menuntut pemerintah untuk terus meningkatkan infrastruktur dan pelayanan, sejalan dengan target pembangunan nasional dan daerah.

Wawako juga menyinggung pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang kebijakan umum Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan penting dalam optimalisasi penerimaan PAD.

Tak hanya masyarakat umum, Diza turut menekankan peran ASN dan perangkat daerah dalam menjadi contoh ketaatan pajak, termasuk membayar pajak kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

“Kami berharap ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi teladan dalam tertib pajak kendaraan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya serius, Pemkot Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk memutasi kendaraan mereka ke wilayah Kota Jambi.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

Pemkot juga memperkuat sinergi lintas instansi, termasuk dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya guna menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan razia.

Menutup arahannya, Wawako Diza berpesan kepada seluruh petugas untuk tetap humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif saat bertugas di lapangan.

“Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita menciptakan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera,” pungkasnya. (KL)






0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang