Cari Blog Ini

Breaking News

Komisi I DPRD Kota Jambi: Rekomendasi Sudah Jelas, Helen’s Play Mart Harus Ditutup Permanen

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan dan Wakil Ketua, Zayadi.

KabarLemang.com
- Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengaku telah mengetahui adanya rapat yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi terkait polemik Helen’s Play Mart yang berlokasi di Mall WTC Batanghari.

Namun pihaknya, khususnya Komisi I DPRD, tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.

"Untuk hasil dari diskusi itu, kami belum mendapat laporan, yang jelas kita mengingat hasil putusan RDP waktu lalu di DPRD Kota Jambi," katanya.

Rio mengatakan, keputusan yang diambil waktu itu, sesuai dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat, dan OPD yang terkait. Jadi waktu itu turut hadir LAM Kota Jambi, berbagai ormas dan LSM, serta OPD-OPD yang terkait untuk membahas persoalan Helen’s Play Mart ini, termasuk masyarakat lingkungan sekitar juga tokoh-tokoh agama.

"Jadi waktu itu kami diminta untuk mempertimbangkan, untuk tidak memberi izin terhadap Helen’s Play Mart ini, tapi perlu diingat yang memberikan izin adalah bukan wewenang Komisi I. Kami hanya sifatnya memberikan rekomendasi. Rekomendasinya seperti apa, yang seperti waktu itu (tutup permanen)," katanya kepada JambiOne.com, Kamis (24/4/2025).

Dia menambahkan, rekomendasi Komisi 1 itu, diputuskan berdasarkan masukan-masukan dari berbagai macam unsur.

"Artinya masyarakat di situ resah. Kenapa? Karena tempat usahanya dibuka secara vulgar, jadi semua orang, baik yang muda sampai yang tua, itu bisa masuk tanpa batasan, karena tempatnya itu dipajang seperti minimarket. Jenis minolnya dari A, B, sampai C. Izinnya juga tidak lengkap waktu itu. Jadi sudah masyarakatnya resah, izinnya tidak lengkap, jadi alasan apa yang bisa mendorong untuk tempat itu bisa buka? Jadi atas dasar itulah keluar putusan rekomendasi kami kemarin (menutup permanen)," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi menambahkan sebelumnya ada demo dari masyarakat terkait keberadaan Helen’s tersebut, dan keberadaannya tidak sesuai ketentuan dan berpotensi berdampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda di Kota Jambi.

Dari sisi tempatnya memang sudah banyak menyalahi aturan seperti dekat dengan rumah dinas Gubernur, dekat dengan wisata religi, rumah sakit, dan sebagainya.

Lalu tampilan usaha itu sangat vulgar, bisa dilihat oleh anak-anak maupun masyarakat yang melintas, dan sangat transparan.

"Kami secara tegas mengatakan bahwa kami mendukung investasi, tapi juga investasi yang tidak membawa dampak negatif. Sepanjang investasi itu berdampak positif kepada masyarakat, kami sangat mendukung dan tentunya juga sesuai dengan aturan," katanya.

Kata Zayadi, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu itu, para OPD yang hadir turut mengatakan memang izinnya tidak lengkap, bahkan belum mendapatkan dokumen perizinan, tapi mereka sudah berani untuk buka.

"Hasil RDP waktu itu, kami merekomendasikan untuk ditutup. Tapi sekali lagi, itu hanya rekomendasi. Yang menentukan layak atau tidaknya lokasi usaha itu untuk ditutup adalah OPD terkait. Yang jelas rekomendasi kami waktu itu adalah ditutup permanen," pungkasnya. (KL)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang