Cari Blog Ini

Breaking News

Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Mustahiq Lewat Baznas, Dorong Perda Zakat untuk Pelaku Usaha

Pemkot Jambi kembali menyalurkan bantuan bagi para mustahiq melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

KabarLemang.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menyalurkan bantuan bagi para mustahiq melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyaluran bantuan ini dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (19/03/2025), sebagai bagian dari gerakan zakat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha.

Walikota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa ASN di Kota Jambi telah diwajibkan membayar zakat fitrah melalui Baznas. Kebijakan ini telah diterapkan dalam regulasi pemerintahan daerah guna mengoptimalkan penghimpunan zakat.

"Kami di Pemkot Jambi bersama Baznas terus mendorong ASN untuk membayar zakat fitrah. Gaji mereka sudah diatur agar zakatnya otomatis dipotong dan disalurkan melalui Baznas," ujar Maulana.

Selain ASN, Pemkot Jambi juga berencana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Zakat yang akan mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha muslim di Kota Jambi. Perda ini nantinya akan menyasar pemilik restoran, toko, hingga perusahaan agar zakat mereka dapat terhimpun lebih terstruktur dan tersalurkan dengan lebih tepat sasaran.

"Dengan adanya Perda Zakat, Pemkot Jambi bisa bekerja sama dengan Baznas agar zakat dari pelaku usaha dapat langsung disalurkan kepada mereka yang membutuhkan," jelas Maulana.

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Jambi melalui Baznas menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per mustahiq, dengan total lebih dari Rp 2 miliar yang didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Bantuan ini diberikan kepada pegawai honorer lepas (PHL), petugas penyapuan jalan, kader PKK, serta warga kurang mampu di Kota Jambi.

Maulana berharap, dengan semakin banyaknya pelaku usaha muslim yang menyalurkan zakat melalui Baznas, angka kemiskinan di Kota Jambi dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

"Jika Perda Zakat ini diterapkan, maka penghimpunan zakat lebih maksimal dan dapat langsung disalurkan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk pemerataan kesejahteraan di Kota Jambi, sekaligus memperkuat ekosistem zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. (KL)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang