Cari Blog Ini

Breaking News

Turlap ke Jamtos, Dewan Pertanyakan Pajak Parkir Hingga CSR

Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi ke Jambi Town Square (Jamtos) pada Senin (3/2/2025).

KabarLemang.com
– Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi ke Jambi Town Square (Jamtos) pada Senin (3/2/2025) untuk menindaklanjuti berbagai persoalan terkait pajak parkir, kontribusi CSR, serta penggunaan aset pemerintah yang kini dijadikan lahan parkir.

Namun, dalam kunjungan tersebut, perwakilan manajemen Jamtos tidak dapat memberikan data yang diminta, yang membuat anggota dewan berang. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen Jamtos dan Pemkot Jambi untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan ini.

"Kami ingin memastikan hak-hak warga Jambi atas berdirinya Mall Jamtos terpenuhi. Termasuk pajak parkir, CSR, dan aset daerah yang digunakan. Namun, ada hal yang cukup mengejutkan, yaitu seluruh area parkir ternyata terdiri dari lahan masyarakat yang dibebaskan, termasuk jalan dan fasilitas umum yang statusnya belum jelas," kata Djokas.

Menurutnya, hingga kini belum ada konsesi, kesepakatan, ataupun pembayaran sewa untuk aset tersebut. Jika ada pelanggaran serius yang berdampak besar pada masyarakat, Komisi II tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut masalah ini lebih dalam.

Selain persoalan aset, DPRD juga menyoroti jumlah pajak parkir yang dibayarkan Jamtos kepada Pemkot Jambi, yang dinilai tidak sesuai dengan potensi pendapatan sebenarnya. Berdasarkan temuan Komisi II, Jamtos hanya membayar Rp68 juta per bulan untuk pajak parkir, angka yang dinilai sangat minim dibandingkan jumlah kendaraan yang masuk ke mall setiap hari.

"Kami melihat ada ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dengan pajak yang disetorkan. Ini harus dievaluasi agar tidak merugikan pendapatan daerah," tegas Djokas.

Sekretaris Komisi II, Mukhlis, juga menyoroti dugaan ketimpangan antara jumlah kendaraan yang masuk dan pajak yang diterima Pemkot Jambi.

"Kami menilai ada kejanggalan dalam laporan pajak parkir yang diberikan. Data yang ada tidak mencerminkan potensi sebenarnya," ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengungkapkan bahwa di area parkir Jamtos terdapat aset milik Pemkot Jambi yang hingga kini digunakan tanpa ada kejelasan administrasi.

"Kami menemukan ada aset pemerintah yang digunakan secara ilegal. Sampai sekarang, tidak ada informasi resmi terkait ganti rugi atau pembayaran sewa terhadap aset tersebut," ujar Abdullah Thaif.

Thaif mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah lama dan sudah pernah di bahas, tapi tidak diselesaikan. 

"Problemnya lagi lahan parkir ini dikelola oleh pihak ke tiga," jelasnya.

Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, bahkan meminta manajemen Jamtos untuk menampilkan site plan lahan parkir serta laporan penggunaan air tanah di mall tersebut.

"Kami ingin tahu apakah Jamtos juga menggunakan air tanah, dan jika iya, apakah ada laporannya?" tambahnya.

Perwakilan Jamtos, Robi, dalam pertemuan tersebut tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait kontribusi pajak Jamtos ke Pemkot Jambi, termasuk pajak reklame, restoran, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Alasannya karena Jamtos hanya menyediakan tempat sementara yang menjalankan usaha adalah masing-masing. 

Sementara itu, Hendri, perwakilan pengelola parkir di Jamtos, mengklaim telah membayar pajak parkir sebesar Rp68 juta untuk bulan Desember 2024. Namun, ia tidak dapat menjelaskan rata-rata jumlah kendaraan yang masuk setiap harinya.

Pihak manajemen Jamtos sendiri menolak memberikan pernyataan setelah pertemuan berlangsung.

Komisi II DPRD Kota Jambi memastikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Djokas menegaskan bahwa pada 10 Februari 2025, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Jamtos, OPD terkait, dan Pemkot Jambi.

"Kami tidak mau pasif menunggu. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, DPRD bisa mengambil langkah lebih tegas," pungkasnya. (KL) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Lemang