DPD REI Provinsi Jambi menargetkan pembangunan 6.167 unit rumah subsidi pada 2025.
KabarLemang.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Jambi menargetkan pembangunan 6.167 unit rumah subsidi pada 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan target pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua DPD REI Jambi, Abror Lubis, menyatakan bahwa para pengembang yang tergabung dalam REI Jambi optimistis dapat merealisasikan target tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang mempermudah proses pembangunan akan sangat membantu pencapaian target ini.
"Kami berkomitmen untuk berkontribusi dalam membangun sektor properti di Jambi dan mendukung program pemerintah," ujar Abror, Minggu (16/2/2025).
Dari total target pembangunan, sekitar 70 persen unit rumah subsidi akan dibangun di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, sementara sisanya tersebar di Kabupaten Bungo, Merangin, Tebo, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.
Abror menjelaskan bahwa Kabupaten Muaro Jambi menjadi lokasi utama pembangunan rumah subsidi karena memiliki ketersediaan lahan yang luas dan harga tanah yang masih terjangkau. Selain itu, jaraknya yang relatif dekat dengan Kota Jambi menjadikannya pilihan strategis bagi masyarakat.
REI Jambi juga terus berupaya menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan pembangunan sektor properti berjalan lancar.
Abror berharap pemerintah terus memberikan kebijakan yang mendukung investasi properti, termasuk penyederhanaan regulasi dan percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu kebijakan yang akan segera diterapkan adalah pelayanan cepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen.
"Kami berharap pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan BPHTB, agar masyarakat semakin mudah mengakses rumah subsidi," pungkas Abror. (KL)
0 Komentar