Ilustrasi PPPK.
KabarLemang.com – Pemerintah Kota Jambi telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024. Dari 1.924 peserta yang mengikuti ujian berbasis komputer (CAT), sebanyak 1.918 dinyatakan lulus. Namun, peserta yang tidak melengkapi berkas administrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menegaskan bahwa pengumpulan berkas administrasi merupakan langkah wajib bagi seluruh peserta yang lulus. Berkas-berkas yang harus diunggah secara online mencakup surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba.
"Batas waktu pengumpulan berkas administrasi adalah hingga 31 Januari 2025. Jika peserta tidak melengkapi dokumen hingga tanggal tersebut, mereka akan dinyatakan gugur dan dianggap mengundurkan diri," ujar Andika Wahyu, Senin (6/1/2025).
Dalam seleksi kali ini, ditemukan kurang dari 10 peserta yang lulus secara paruh waktu. Hal ini terjadi karena kesalahan pendaftaran formasi yang tidak sesuai sejak awal. "Beberapa peserta tidak menyadari kesalahan mereka hingga proses seleksi selesai, sehingga hanya dapat memenuhi syarat untuk lulus paruh waktu," tambahnya.
BKPSDMD Kota Jambi mengingatkan peserta agar tidak menunda pengunggahan berkas. Ketidaklengkapan dokumen tidak hanya merugikan peserta secara individu, tetapi juga dapat memperlambat proses keseluruhan.
"Kami mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan baik. Jangan sampai kesempatan yang sudah diraih dengan susah payah terbuang percuma," kata Andika Wahyu.
Proses seleksi PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memastikan transparansi dan kualitas rekrutmen tenaga kerja untuk memperkuat pelayanan publik. Dengan hasil seleksi ini, diharapkan tenaga PPPK yang terpilih dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Peserta diharapkan mematuhi seluruh ketentuan agar dapat melanjutkan proses berikutnya tanpa hambatan. (KL)
0 Komentar