Ilustrasi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KabarLemang.com – Hasil seleksi kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemerintah Kota Jambi masih belum diumumkan. Hal ini disebabkan oleh proses pengolahan hasil akhir yang masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari BKN.
"Kami masih menunggu informasi atau hasil dari BKN. Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini pengolahan hasil seleksi PPPK guru masih dalam tahap penyelesaian," ujar Andika, Rabu (1/1/2025).
Berbeda dengan hasil seleksi tenaga guru, Andika menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sudah diumumkan pada akhir 2024 lalu. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera mengunggah dokumen kelengkapan melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
"Peserta yang lulus seleksi teknis dan nakes harus mengunggah dokumen kelengkapan mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang diunggah harus berupa scan asli berwarna, bukan fotokopi, untuk memastikan keaslian data," tambahnya.
Andika menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada peserta yang terbukti memberikan informasi palsu, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK. "Jika ditemukan data palsu, maka kelulusan akan dibatalkan dan status PPPK mereka akan dicabut," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan gratis. "Kelulusan sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan prestasi peserta. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses seleksi ini," tegasnya.
Andika menutup dengan mengingatkan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. "Kami berharap seluruh peserta seleksi dapat melanjutkan proses ini dengan baik dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (KL)
0 Komentar