![]() |
Ilustrasi ASN. |
KabarLemang.com – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengajukan penambahan cuti setelah libur Natal 2024. Cuti tambahan ini diajukan dengan berbagai alasan, mulai dari menunaikan ibadah hingga keperluan liburan dan berkumpul bersama keluarga.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDMD Kota Jambi, Yeni, menyebut bahwa permohonan cuti yang diajukan oleh 15 ASN tersebut telah diterima dan sedang diproses.
“Mereka mengajukan cuti hingga 5 Januari 2025. Alasan cuti yang diajukan beragam, ada yang menunaikan ibadah hari raya besar keagamaan, ada juga yang mengambil cuti tahunan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga,” ujar Yeni.
Yeni menjelaskan bahwa penambahan cuti ini bukan masalah, mengingat tidak ada imbauan atau larangan khusus terkait pengajuan cuti di akhir tahun. "Selama cuti diajukan sesuai prosedur dan alasan yang jelas, itu diperbolehkan. Kami juga memastikan semua permohonan cuti telah melalui pertimbangan yang matang," tambahnya.
Selain itu, Yeni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus pejabat Pemkot Jambi yang menambah waktu libur tanpa keterangan resmi. Ia berharap setelah masa cuti usai, seluruh ASN yang mengajukan cuti dapat kembali bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi akan terus memantau kedisiplinan ASN pasca libur akhir tahun. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Setelah cuti selesai, kami akan melakukan pengecekan dan memastikan semua ASN kembali bekerja sesuai jadwal dan tupoksi masing-masing,” pungkas Yeni.
Pengajuan cuti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk beristirahat dan menjalankan kewajiban pribadi, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan semangat baru dan produktivitas yang lebih baik. (KL)
0 Komentar