![]() |
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi. |
KabarLemang.com – Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada tahun 2025.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa usia Perda tersebut yang sudah mencapai 22 tahun membuatnya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Baik dari sisi aturan yang lebih tinggi maupun situasi Trantibum di masyarakat, revisi mendalam dinilai perlu dilakukan.
"Usia Perda itu sudah 22 tahun, jadi memang perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Bahkan mungkin bukan sekadar revisi, tapi membuat Perda baru, karena diperkirakan lebih dari 60 persen isinya akan diubah," kata Feriadi.
Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi Perda ini adalah standarisasi usaha kafe. Feriadi mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kafe-kafe yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Kita mendukung anak-anak muda untuk berusaha dan mengembangkan ide kreatif, tapi jangan sampai mengganggu masyarakat. Jadi kita harus saling menjaga," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dan disusun berdasarkan prioritas untuk mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kota Jambi.
Muhilli merinci bahwa dari 12 Ranperda tersebut, terdiri dari tiga Ranperda rutin, dua Ranperda lanjutan dari tahun 2024, dan tujuh Ranperda baru. Salah satunya adalah Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum.
"Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah," ujar Muhilli.
Dengan revisi Perda Trantibum ini, diharapkan aturan ketertiban umum dapat lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan menjawab berbagai tantangan di era saat ini. (KL)
0 Komentar